Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Informasi Promosi tidak Sesuai Jadi Keluhan Konsumen

(Gan/Ant/S-1)
25/8/2020 04:05
Informasi Promosi tidak Sesuai Jadi Keluhan Konsumen
Ilustrasi Spanduk promosi terpasang di lokasi penjualan rumah murah program kredit pemilikan rumah(NTARA FOTO/Mohamad Hamzah )

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan informasi tentang promosi penjualan rumah sering kali tidak sesuai kenyataan.

“Sering kali, konsumen terjebak pada promosi developer/pengembang,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, belum lama ini.

Ia mengatakan, sebetulnya sebuah iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik perhatian calon konsumen. Namun sayangnya, kebanyakan
iklan hanya mengungkapkan sisi positifnya.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” kata dia.

Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan preproject selling. Penjualan dilakukan sebelum proyek
dibangun atau baru berupa gambar atau konsep.

“Faktor lainnya, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detail, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai, hingga pengawasan
yang lemah oleh regulator, terutama pemda,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, banyak pula konsumen yang mengeluhkan lokasi rumah subsidi. Persoalan letak atau lokasi perumahan yang jauh dari keramaian menjadi salah satu
keluhan konsumen untuk rumah subsidi.

“Akibatnya, akses air bersih belum ada, sulitnya akses transportasi umum, jauh dari fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, masjid,” ujar Tulus.

Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan idealnya pengaduan tidak terjadi apabila hak-hak konsumen
sudah terpenuhi.

Permasalahan konsumen perumahan terjadi mulai dari pratransaksi, transaksi, dan pascatransaksi jual-beli perumahan. “Apabila hak-hak konsumen dilanggar, konsumen harus
berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari bahwa praktik bisnis yang dilakukan salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” kata dia.

Ia menyampaikan, BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli Rumah.

“Perlindungan konsumen bukanlah tanggung jawab salah satu dari kementerian atau lembaga, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan.
Oleh karenanya, kita perlu berkolaborasi,” tukasnya. (Gan/Ant/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik