KUR Supermikro Diluncurkan

M Ilham Ramadhan Avisena
14/8/2020 05:00
KUR Supermikro Diluncurkan
Deputi Koordinasi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.(ANTARA FOTO/R Rekotomo)

PEMERINTAH luncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro yang diperuntukkan khusus bagi pekerja yang kena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro. Bunga dari pinjaman tersebut sebesar 0% alias ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga 31 Desember 2020.

“Sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas pada 3 Agustus lalu, pimpinan kementerian/lembaga agar dapat menggeser anggarannya ke bidang yang lebih produktif seperti pinjaman dengan bunga 0%, utamanya untuk pekerja yang ter-PHK atau bidang usaha yang terkena masalah, berikan pinjaman Rp2,5 juta-Rp5 juta dengan bunga 0%.

Bidang usaha bermasalah itu seperti ibu rumah tangga yang berusaha kecil-kecilan yang terdampak pandemi covid-19, baik dari masalah penjualannya hingga kekurangan modal kerja,” ujar Deputi Koordinasi Bidang Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Ia memaparkan, jika merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan, pandemi covid-19 telah berimbas terhadap 2,147 juta pekerja di Tanah Air. Dari angka itu, 1,1 juta merupakan pekerja formal yang dirumahkan, 384 ribu pekerja formal di-PHK, dan 631 ribu pekerja informal yang terdampak wabah. Mereka menjadi prioritas agar lahir kesinambungan setelah mengikuti pelatihan di program Kartu Prakerja.

“Agar mereka yang sudah dididik dengan program Kartu Prakerja dan ingin berusaha maka ada tambahan modal kerjanya. Mereka dapat pinjaman lunak yang kita katakan dengan nama KUR Supermikro. Selain itu, ini kita berikan juga kepada ibu-ibu rumah tangga,” terangnya.

Ia menambahkan, secara otomatis pemerintah akan menanggung bunga pinjaman sebesar 19% per nasabah karena bunga pada KUR Supermikro diberikan sebesar 0%.

Umumnya, pada KUR reguler, pemerintah menyubsidi bunga 13% dan 6% menjadi kewajiban debitur.

Maksimal pinjaman untuk modal kerja itu ialah Rp10 juta per nasabah dengan target di tahap pertama ini tersalurkan kepada 3 juta debitur. Begitu pun dengan syarat agunan, KUR Supermikro itu meniadakan syarat agunan tambahan.

Jangka waktu batas pengembalian kredit ialah selama 3 tahun dan bila terjadi suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun.


Nasib UMKM

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta pemerintah memperhatikan nasib UMKM di masa pandemi karena terbukti menjadi solusi masalah ketenagakerjaan.

“Salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk menggerakkan perekonomian nasional ialah melalui penciptaan lapangan kerja. Di sini saya kira pemerintah harus benar-benar memperhatikan nasib UMKM di masa pandemi ini,” tegas Gus Muhaimin, sapaan akrab Muhaimin.

Menurut Gus Muhaimin, UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai 64 juta ialah sektor yang paling terdampak oleh pandemi. Sementara UMKM telah mendonorkan tenaga kerja yang tidak sedikit sehingga mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga yang merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi.

“Jangan lupa, selama ini UMKM telah menjadi katup pelampung masalah ketenagakerjaan. Di saat ekspor terbatas, tumpuan utama adalah usaha di dalam negeri dan itu adalah sektor UMKM,” tegasnya. (RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya