PEMERINTAH memutuskan untuk menambah besaran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6% hingga akhir Desember 2020.
“Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga 6% sampai dengan akhir Desember 2020,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Makroekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8).
Keputusan itu, kata Iskandar, menggantikan kebijakan pemerintah terkait pemberian subsidi bunga KUR yang sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua kepada debitur dengan kredit mencapai Rp500 juta. Sementara debitur yang meminjam pada kisaran Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan mendapatkan subsidi bunga 3% pada 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua juga dapat menikmati subsidi bunga 6% hingga akhir Desember 2020.
Keputusan baru ini juga dapat dimanfaatkan oleh debitur KUR yang sebelumnya mengajukan restrukturisasi maupun yang belum. “Berarti ada kemungkinan, misal seorang debitur dapat subsidi bulan Maret, maka dia bisa dapat 9 bulan kalau dipentokin sampai Desember.
Iskandar memaparkan, realisasi penyaluran KUR hingga 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun kepada 2,67 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp167 triliun. Realiasasi itu diakui memang minim, akan tetapi itu juga diakibatkan karena adanya Pembatasn Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah. Itu menyebabkan penyaluran KUR tersendat karena debitur juga tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Baca juga :
“Penyaluran KUR tersendat dan mencapai titik terendah pada Mei sebesar Rp4,75 triliun. Tapi pada Juni, khususnya minggu ketiga, kami dilaporkan oleh bank bank bahwa penyaluran KUR mulai meningkat. Terbukti dari total penyaluran Juni itu mencapai Rp10,45 triliun dan di bulan Juli meningkat Rp13 triliun. Ini perkembangannya menggembirakan dan diperkirakan akan bisa mendekati pola normal,” jelas Iskandar.
Pergerakkan positif KUR itu tidak mempengaruhi tingkat Non Performing Loan (NPL) di perbankan. Bahkan catatannya, terjadi penurunan tingkat NPL yang pada Juni sebesar 1,13% turun pada Juli menjadi 1,07%.
Dari perkembangan positif itu pula, lanjutnya, ada 2 bank besar yang kemudian meminta penambahan plafon KUR mencapai Rp22,2 triliun. Permintaan itu melampaui palfon yang diberikan pemerintah pada 2020 sebesar Rp190 triliun. Sebab saat ini KUR yang sudah berjalan mencapai Rp176 triliun
“Dengan ada tambahan Rp22,2 triliun itu, karena posisi plafon yang sudah diambil bank menapai Rp176,53 triliun, maka plafon baru menjadi Rp198 triliun, melampaui penetapan plafon Rp190 triliun. Tetapi, tadi Komite setingkat menteri sudah memutuskan untuk menyetujui tambahan plafon Rp22,2 triliun ini, sehingga total plafon KUR 2020 yang disetujui Rp198,73 triliun,” pungkas Iskandar. (OL-2)