Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
BANK Indonesia (BI) baru saja menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru (new normal). Itu bertujuan mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jadwal ini mulai berlaku sejak 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. "Penetapan jadwal di era kenormalan baru ini upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan, baik yang dilakukan masyarakat, industri perbankan, maupun pemerintah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam keterangan resmi, Selasa (11/8).
Adapun pembentukan jadwal di era new normal memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi covid-19. Serta, mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian atau lembaga (K/L) dan pelaku industri keuangan.
Pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dengan rincian:
Baca juga: Realisasi Subsidi Bunga KUR Masih Rendah, Menkeu: Ada Persoalan
1. Penarikan Kas ke BI tetap pukul 06.30 - 11.00 WIB.
2. Transaksi Nasabah dan Pemerintah berubah menjadi pukul 06.30 - 16.00 WIB.
3. Satelmen Transaksi Surat Berharga berubah menjadi pukul 06.30 - 16.30 WIB
4. Transaksi Nasabah Pasar Modal berubah menjadi pukul 06.30 - 16.00 WIB.
5. Transaksi Peserta Pasar Modal berubah menjadi pukul 06.30 - 16.30 WIB
6. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP menjadi pukul 16.30 WIB.
7. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, menjadi pukul 17.30 WIB.
8. Cut-Off BI-RTGS menjadi pukul 18.00 WIB.
9. Cut-Off BI-SSSS menjadi pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Diskon Tagihan Listrik Juga Menyasar Sektor UMKM
10. Cut-Off BI-ETP menjadi pukul 17.30 WIB
Kedua, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan jadwal:
1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler berubah menjadi 9 kali.
2. Layanan Kliring Warkat Debet:
Zona 1 menjadi pukul 13.30 WIB.
Zona 2 menjadi pukul 14.30 WIB.
Zona 3 menjadi pukul 15.30 WIB.
Zona 4 tetap pukul 12.00 WIB.
3. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit berubah menjadi pukul 16.30 WIB.
4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler berubah menjadi pukul 15.30 WIB.
5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit berubah menjadi pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Ekonomi Diguncang Pandemi, Industri Mamin Bisa Tumbuh Positif
Ketiga, layanan operasional kas yang berubah menjadi pukul 08.00 - 11.30 WIB. Adapun keempat, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas yang masih mempertahankan jadwal semula yakni pukul 09.00-15.00 WIB.
"BI mengimbau industri di sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), untuk melakukan langkah yang diperlukan,” pungkas Onny.
“Baik pada infrastruktur maupun mekanisme terkait penetapan jadwal di era kenormalan baru. Sehingga, layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap berjalan aman dan lancar," imbuhnya.
Pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan untuk mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan usaha. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.(OL-11)
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Kepatuhan dan kesadaran diri sendkri untuk selalu taat pada protokol kesehatan jadi kunci untuk menurunkan kasus penularan Covid-19 di Ibu kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved