Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

LPS Harus Berkoordinasi dengan BI dan OJK

(Des/E-3)
13/7/2020 05:50
LPS Harus Berkoordinasi dengan BI dan OJK
STABILITAS SISTEM KEUANGAN : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) ,OJK dan LPS(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

KEPALA Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminimalkan risiko penempatan dana.

Pasalnya, LPS baru saja mendapatkan wewenang lebih dalam hal penyelamatan lembaga sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covud-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

"Dalam koordinasi ini, LPS diharapkan baru dapat melakukan penempatan dana, setelah BI dan OJK bersepakat bahwa assessment terkait kondisi likuiditas bank mulai terancam. Dengan demikian, risiko moral hazard yang dapat timbul dari perluasan wewenang ini dapat dimitigasi," ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Perlu diketahui, berdasarkan PP No 33/2020, seiring dengan adanya krisis akibat covid-19 pada tahun ini, LPS diberikan wewenang lebih dalam hal penyelamatan lembaga perbankan.

Berdasarkan PP tersebut, secara aktif LPS dan OJK bekerja sama dalam mendeteksi bank-bank yang terancam bermasalah dan membantu proses penanganan bank bermasalah.

"Dalam PP tersebut juga, LPS juga akan melakukan penempatan dana sebagai langkah antisipasi penanganan stabilitas sistem keuangan," ujar Josua.

Menurut Josua, hal ini mungkin dimaksudkan dari pemerintah bahwa tidak hanya pemerintah pusat yang menjaga stabilitas perekonomian.

Namun, atas hal tersebut, perpanjangan wewenang dari LPS memungkinkan terjadinya risiko-risiko tertentu.

LPS telah menegaskan pengawasan intensif terhadap bank berisiko gagal dilakukan OJK selaku lembaga yang berwenang. LPS juga telah menetapkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal. (Des/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya