Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ASN Jadi Fokus Pertama Pengelolaan Tapera

Ghani Nurcahyadi
10/7/2020 18:30
ASN Jadi Fokus Pertama Pengelolaan Tapera
pembangunan perumahan di Gowa, Sulawesi Selatan(Antara/Arnas Pandia)

DISAHKANNYA Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memberikan harapan pada kalangan pekerja di Indonesia untuk bisa memiliki rumah. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun akan segera bekerja untuk merealisasikan kebutuhan papan warga Indonesia itu,.

Pada tahap pertama program Tapera di 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) akan jadi prioritas pengelolaan BP Tapera. Selanjutnya secara bertahap hingga 2027, kepesertaan Tapera akan dibuka untuk karyawan BUMN/BUMD, TNI/Polri, pekerja swasta, dan peserta mandiri.

"BP Tapera juga mengakomodir keinginan Peserta Mandiri sebelum tahun 2027, sehingga manfaat Tapera juga dapat segera dirasakan oleh pekerja milenial dimana mereka dapat mengikuti Program Tapera ini sejak dini dan dapat menyisihkan sedikit penghasilan sebagai investasi di perumahan," tulis BP tapera dalam keterangan tertulisnya.

Selain manfaat pembiayaan perumahan, Peserta Tapera akan memiliki Tabungan Hari Tua yang dapat diambil bersama hasil pengembangannya pada saat memasuki masa pensiun atau usia 58 tahun.

Baca juga : New Normal, Bandara Soekarno-Hatta Layani 25 Ribu Penumpang

Nilai investasi tabungan Peserta dapat dilihat secara langsung dengan akses yang mudah. Kerja sama dengan para pengembang perumahan pun dilakukan, guna memberikan standar atau spesifikasi rumah yang wajib diikuti oleh para pengembang untuk membangun rumah yang layak huni bagi Peserta Tapera.

Dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Dana Tapera dikelola oleh Bank Kustodi, Manajer Investasi (MI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Aktivitas Bank Kustodi dan MI diatur dan diawasi oleh OJK dan wajib melaporkan kegiatannya kepada BP Tapera secara periodik, dalam hal ini BP Tapera juga turut serta dalam mengawasi aktivitas Bank Kustodi dan MI.

"Selain diawasi oleh OJK sebagai salah satu anggota Komite Tapera, BP Tapera juga diawasi oleh anggota komite lainnya, yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta unsur profesional," pungkas BP Tapera. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya