Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah

M. Iqbal Al Machmudi
10/7/2020 19:54
PP Terbit, LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Bermasalah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)(MI/Susanto)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan perluasan kewenangan dari pemerintah yaitu dapat menempatkan dana kepada bank yang bermasalah atau kesulitan likuiditas selama pandemi covid.

Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS. PP tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan dalam rangka melaksanakan kewenangan LPS yang baru. LPS melakukan persiapan penanganan permasalahan bank dan apabila situasinya semakin memburuk LPS dapat melakukan peningkatan intensitas persiapan untuk penaganan permasalahan bank, baik bank sistemik maupun tidak.

"LPS juga dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi akibat pandemi covid," kata Halim saat konferensi pers secara daring, Jumat (10/7).

Kewenangan LPS juga diperluas yaitu menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi atau melakukan penanganan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

"Adapun skema penempatan dana LPS kepada bank prosesnya sebagai berikut. Pertama, bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa bank mengalami kesulitan likuiditas," ujar Halim.

Kedua, Pemegang saham tidak dapat membantu kesulitan likuiditas bank tersebut. Ketiga, bank tersebut harus mengajukan permohonan danan ke LPS melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya OJK melakukan analisis kelayakan permohonan bank dimaksud. Proses berikutnya OJK melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan Bank Indonesia apabila pemegang saham tidak lagi sanggup menyelesaikan permasalahan likuiditas.

"Pemberitahuan kepada LPS berisikan hasil kemampuan bank untuk melakukan pengembalian dana, dampak permasalahan sistem permasalahan, fotocopy berita tertulis kepada OJK kepada saham pengendali untuk pengembalian dana kepada LPS," jelasnya.

Apabila LPS menyetujui permohonan peminjaman dana kepada bank, maka bank akan diminta jaminan. Jaminan bisa berupa aset yang dimiliki saham pengendali bisa aset bank, bisa juga pernyataan pengalihan saham dari pemilik bank.

Dalam PP 33/2020 tersebut mengatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan LPS, penempatan dana pada satu bank paling banyak sebesar 2,5%.

"Penempatan dana dapat diperpanjang 5 kali total bisa sampai 6 bulan," cetusnya.

Tindak lanjut dari terbitnya PP 33/2020 ini LPS akan menyusun ketentuan lebih lanjut antara lain pemeriksaan bersama LPS dan OJK dan kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik