Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

OJK Izinkan Peluncuran Sistem Pemasaran Digital PRUCekatan

Mediaindonesia.com
22/6/2020 22:05
OJK Izinkan Peluncuran Sistem Pemasaran Digital PRUCekatan
President Director Prudential Indonesia Jens Reisch (kanan).(Foto Terbit)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) disebut telah memberi izin kepada PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit-linked secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran digital PRUCekatan.

President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan, sistem itu mengikuti kebijakan OJK dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked bagi perusahaan asuransi.

Baca juga: Perlu Hati-hati Memilih Asuransi di Masa Pandemi

“Kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan pengajuan asuransi jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2020).

Selama masa pandemi covid-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit-linked secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan (Cepat Tanpa Harus Berdekatan). Menurutnya, PRUCekatan didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end.

Penjualan produk unit-linked ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.

Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.

Baca juga: Asuransi Jiwa masih Punya Peluang

Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah atau calon nasabah dalam proses pengajuan asuransi jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya