Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Program Kartu Prakerja Dievaluasi Menyeluruh Lintas Kelembagaan

Hilda Julaika
22/6/2020 21:19
Program Kartu Prakerja Dievaluasi Menyeluruh Lintas Kelembagaan
Warga mencoba mendaftar program Kartu Prakerja(Antara/Moch Asim)

SOROTAN Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap program Kartu Prakerja direspons Kementerian Koodinator Perekonomian dengan menghentikan sementara Gelombang IV program tersebut. Secara paralel, evaluasi dilakukan oleh Komite Cipta Kerja.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun ikut melakukan verifikasi terkait pelaksanaan program Krtu Prakerja.

"Pada 28 Mei mendapat masukan dari lembaga lain yang dilakukan di Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pengawasan program prioritas pemerintah. Dalam Rakor tersebut kesimpulannya disepakati untuk memperbaiki tata kelola program dan membentuk Tim Teknis,” ujarnya melalui konferensi secara virtual di Jakarta, Senin (22/6).

Dalam Rakor tersebut dibentuk tim teknis oleh Menko Airlangga Hartarto dengan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Nantinya hasil dari evaluasi ini akan dituangkan di perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja.

Adapun perbaikan payung hukum perlu dilakukan lantaran pada pembentukannya, Perpres Nomor 36/2020 tidak memperkirakan akan terjadinya pandemi covid-19. Artinya rancangan di dalamnya bukan diperuntukkan merespons dampak kondisi ekonomi dari wabah yang tengah melanda saat ini..

Sebagai informasi, pemerintah resmi merilis Perpres Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompentensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Program ini didesain untuk program pengembangan kompetensi kerja yang diperuntukkan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi seperti dikutip dari pasal 1, poin 1 aturan tersebut.

“Untuk itu, perbaikan tersebut dimaksudkan untuk mengubah aturan yang dianggap masih belum merepresentasikan keadaan ini (dampak covid-19) dalam Program Kartu Prakerja tersebut. Nantinya ditindaklanjuti di aturan Permenko 3/2020, petunjuk teknis (juknis) dll,” jelas Rudy.

Baca juga : Rp216 Miliar Telah Dicairkan untuk Insentif Kartu Prakerja

Untuk informasi, hingga kini terdapat sebanyak 573.080 peserta yang telah mengikuti pelatihan di Program Kartu Prakerja gelombang 1 hingga 3. Adapun sebanyak 477.971 peserta telah menuntaskan paling tidak 1 program pelatihan dan telah menerima sertifikat. Namun, yang baru memperoleh hak berupa insentif uang tunai baru sebanyak 361.209 peserta.

Adapun untuk peserta yang belum mendapatkan insentif uang tunai terpaksa harus menunggu karena penundaan. Menurut Rudy terkait pencairan tersebut harus menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan akan melakukan upaya perbaikan modul pelatihan hingga prinsip persaingan usaha sehat.

Menurutnya, untuk menjamin kualitas pelatihan, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melakukan kurasi dan verifikasi final atas lembaga pelatihan yang diusulkan oleh mitra platform digital.

Lembaga pelatihan dan mitra platform digital bersaing secara sehat dalam e-marketplace dan konsep bantuan langsung di mana peserta memiliki kebebasan memilih modul pelatihan sesuai dengan minat dan kebutuhan masing-masing.

“Ke depannya, kami akan meningkatkan kapasitas kurasi dengan bekerjasama dengan pakar dan praktisi vokasi, selain jajaran kementerian/lembaga yang biasa menyelenggarakan pelatihan vokasi,” tutur Denni. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya