Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Dukung OJK, AIA Hindari Kontak Langsung dengan Nasabah

Mediaindonesia.com
11/6/2020 14:05
Dukung OJK, AIA Hindari Kontak Langsung dengan Nasabah
Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini, tenaga pemasar akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon.(Dok.AIA)

PANDEMI covid-19 yang masih melanda Indonesia dan sebagian besar dunia disadari betul oleh semua perusahaan, termasuk perusahana asuransi. Mereka pun mulai melakukan pembatasan pertemuan langsung dengan nasabah demi mencegah penularan dan penyebaran virus korona.

Seperti yang dilakukan PT AIA FINANCIAL (AIA). Memasuki fase tatanan kenormalan baru mereka meluncurkan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan
dengan Investasi (PAYDI) atau unit link melalui layanan pemasaran tanpa tatap muka berbasis digital, AIA DigiBuy.

Baca juga: Asuransi Jiwa masih Punya Peluang

Menurut Presiden Direktur AIA, Sainthan Satyamoorthy pemasaran PAYDI melalui AIA DigiBuy ini merupakan bentuk dukungan dan respon mereka atas stimulus baru yang dikeluarkan Otoritas jasa Keuangan (OJK) terkait PAYDI.

"Dalam kondisi yang sangat menantang seperti saat ini, masyarakat sangat membutuhkan proteksi serta perencanaan keuangan agar dapat menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi,” ujarnya.

Layanan itu, kata dia bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus mendapatkan solusi perencaan keuangan tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasar sesuai dengan himbauan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah demi menekan laju penyebaran covid-19.

“Inovasi yang kami hadirkan guna memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan proteksi dan perencanaan keuangan yang optimal ini juga merupakan upaya
kami dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, agar tenaga pemasar kami dapat terus produktif. Seluruh upaya ini sejalan dengan komitmen AIA untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” kata
Sainthan Satyamoorthy menambahkan.

Dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini, tenaga pemasar baik melalui kanal keagenan dan bancassurance akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka secara fisik.

Setelah calon nasabah setuju untuk membeli produk asuransi maka proses dilanjutkan melalui Interactive Point of Sales (iPos) yang merupakan platform digital penjualan tenaga pemasar AIA dan dari sisi nasabah menggunakan
platform Microsite. Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran AIA DigiBuy PAYDI ini.

Nasabah kemudian hanya perlu meninjau seluruh dokumen pendukung, jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Selain meluncurkan AIA DigiBuy, sebagai bagian dari peran aktif dalam ikut serta mendukung usaha mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia, AIA telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk membantu nasabah menjalani hidup dengan persiapan yang baik di tengah pandemi. AIA telah meluncurkan  Proteksi Lebih yang diberikan berupa manfaat tambahan santunan tunai Rp1.500.000 per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi covid-19 selama periode 16 Maret–31 Juli 2020.

Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga akhir tahun ini. (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya