Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tuduhan Shadow Banking di Koperasi Ibarat Menepuk Air di Dulang

Muhammad Fauzi
10/6/2020 21:50
Tuduhan Shadow Banking di Koperasi Ibarat Menepuk Air di Dulang
Lambang koperasi(Dok.Kemekop dan UMKM)

TUDUHAN shadow banking yang dilontarkan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Santoso ibarat menepuk air di dulang. Artinya, ketidakmampuan pemerintah (Kemenkop UKM) mengawasi bisnis koperasi simpan pinjam (KSP) malah  disikapi menggeneralisir, menuduh  KSP melakukan bisnis shadow banking.   

Sekjen Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia  (Forkom KBI), Irsyad Muchtar menyatakan, memang ada sejumlah KSP yang ditengarai shadow banking seperti KSP Indo Surya dan Hanson yang menghimpun dana non anggota.

Koperasi dimaksud, kata Irsyad,  tidak pernah ikut aktif dalam aktivitas perkopeasian yang sering kami galang bersama di Forkom KBI.  Tetapi yang patut dipertanyakan bagaimana koperasi itu bisa beroperasi, siapa yang mengeluarkan Badan Hukumnya dan bagaimana pengawasannya.

“Bahkan  yang saya tahu  di balik koperasi bermasalah yang nyata- nyata milik para cukong perusahaan besar itu, justru di back-up oleh sejumlah mantan pejabat kementerian Koperasi. Ini ironi, dan ini yang saya maksud Tuduhan Staf Khusus Kemenkop Agus Santoso seperti menampar kebijakan sekaligus kelemahan yang ada di kemenkop UKM,” papar Irsyad di Jakarta, Rabu (10/6).

Staf khusus yang sebenarnya tidak dalam kapasitas pembuat statemen pers itu, perlu mempertegas apa yang dimaksud shadow banking di KSP. Bukankah berdasar UU Koperasi No 25 Tahun 1992 (pasal 41) menyebutkan modal koperasi, selain dari simpanan anggota, juga boleh diperoleh dari  lembaga keuangan lain bahkan penerbitan obligasi dan surat utang.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi ...

“Menurut saya di tengah babak belurnya bisnis perkoperasian diterpan Covid-19 ini, kewajiban pemerintah justru memberikan iklim dan pernyataan yang sejuk, sehingga koperasi terutama KSP dapat melalui ujian yang berat ini,” tandasnya.

Menyesatkan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), Suroto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully  Indrawan yang mengatakan bahwa pernyataan Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM,  Agus Santosa adalah hanya peringatan biasa jelas menyesatkan masyarakat.

“Menurut kami, pernyataan Agus Santosa salah karena menurut UU No. 25 Tahun 1992 tidak mengatur pelarangan bagi koperasi untuk mengembangkan produknya,” katanya.

Sebelumnya, Rully mengatakan, pernyataan Agus Santosa semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini. Justru seharusnya,  sebagai pejabat publik menghimbau agar koperasi inovatif dalam mengembangkan produknya agar tidak kalah dengan perbankkan dalam penetrasi pasar.

Fungsi Kemenkop dan UKM sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian jelas sekali, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi. “Tugasnya yang wajib diatur secara rigid dalam UU Perkoperasian dalam pasal 60 - 64. Salah satunya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi,”  tandas Suroto.

Sebagai pejabat Kemenkop dan UKM, seharusnya dia memikirkan secara serius mengenai bagaimana agar koperasi dapat menjadi bank atau setidaknya memiliki bank. Bukan justru melemparkanya menjàdi usaha kerdil dan terlempar dari lintas bisnis modern. (OL-13)

Baca Juga: Kemenkop UKM Didesak Perkuat Pengawasan Koperasi Simpan ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya