Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAKU bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink. Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu akibat meluasnya wabah virus korona (covid-19).
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Wiroyo Karsono mengatakan terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI itu bisa menggairahkan kembali bisnis asuransi jiwa nasional. Hal itu karena penjualan PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan akibat pandemi korona.
"Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan PAYDI," kata Wiroyo saat dihubungi, kemarin. Wiroyo mengatakan penurunan terjadi sejak adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan PAYDI.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan regulator memahami pemberlakuan PSBB telah berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan pelaku usaha lembaga jasa keuangan nonbank, khususnya industri asuransi.
Karena itu, OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah termasuk unit usaha syariah. Menurut Jens Reisch, Presiden Direktur PT Prudential Life Insurance (Prudential Indonesia), kebijakan OJK terkait penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI sejalan dengan kebijakan perusahaan yang sedang bertransformasi ke digital.
"Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana perseroan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Kami siap mengimplementasikan peraturan ini," ujar Jens. (Ant/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved