Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk meringankan pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni ini. Dengan skema itu, jika tagihan listrik naik di atas 20% dari Mei, pelanggan hanya akan membayar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan berikutnya.
Skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. “Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus memeriksa data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.
Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan diakses pada 6 Juni,” ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (persero) Bob Saril dalam keterangan resmi, kemarin.
Dalam bulan dua terakhir, rekening bulanan sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi covid-19.
Pembayaran untuk tagihan listrik pada April dan Mei menggunakan rata-rata. “PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi covid-19,” sambungnya.
Bob mengatakan, dengan skema itu, PLN mengatur kenaikan tagihan pada Juni maksimal 40% dari tagihan bulan sebelumnya. Sisa tagihan yang belum terbayar di Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.
PLN juga masih terus mengecek ulang pelaksanaan pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan dan industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. (Des/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved