Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) Karena Covid-19.
Surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ditujukan kepada gubernur. Kebijakan itu mempertimbangkan kasus pekerja/buruh yang terinfeksi covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Terbitnya surat edaran mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 lantaran covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK, yang disebabkan faktor dari aktivitas pekerjaan.
Baca juga: Wapres Apresiasi Daerah yang Berinovasi Lawan Covid-19
“Untuk itu, pekerja/buruh dan tenaga kerja yang mengalami PAK karena covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Senin (1/6).
Lebih lanjut, Ida menjelaskan pekerja/buruh dengan risiko khusus atau spesifik yang mengakibatkan PAK karena covid-19, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Itu mencakup tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang ditetapkan untuk mengobati pasien covid-19.
Baca juga: Menaker: Angka Pengangguran Sudah Bisa Ditekan Sebelum Pandemi
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medis. Berikut, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat, seperti epidemiolog kesehatan,” papar Ida.
Selanjutnya, JKK juga dapat diperoleh tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan lokasi yang ditetapkan untuk menangani pasien covid-19. Misalnya, cleaning service, pekerja laundry dan tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, gubernur diminta memastikan setiap pemberi kerja melakukan upaya pencegahan dan memaksimalkan Posko K3 Covid-19. Sehingga, tidak terjadi kasus PAK karena covid-19. Berikut, penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian covid-19.
Baca juga: Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan
Surat edaran ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan risiko khusus/spesifik, agar mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Berikut, memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
Ida turut mengingatkan seluruh dinas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena covid-19, dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.(OL-11)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved