Tenaga Medis Hingga Relawan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

M. Iqbal Al Machmudi
01/6/2020 18:45
Tenaga Medis Hingga Relawan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Pengendara di Pondok Aren, Tangerang, melintasi mural terkait dukungan terhadap tenaga medis.(Antara/Muhammad Iqbal)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) Karena Covid-19.

Surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ditujukan kepada gubernur. Kebijakan itu mempertimbangkan kasus pekerja/buruh yang terinfeksi covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Terbitnya surat edaran mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 lantaran covid-19 dapat dikategorikan sebagai PAK, yang disebabkan faktor dari aktivitas pekerjaan.

Baca juga: Wapres Apresiasi Daerah yang Berinovasi Lawan Covid-19

“Untuk itu, pekerja/buruh dan tenaga kerja yang mengalami PAK karena covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Senin (1/6).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan pekerja/buruh dengan risiko khusus atau spesifik yang mengakibatkan PAK karena covid-19, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan. Itu mencakup tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang ditetapkan untuk mengobati pasien covid-19.

Baca juga: Menaker: Angka Pengangguran Sudah Bisa Ditekan Sebelum Pandemi

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika, serta ahli teknologi laboratorium medis. Berikut, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat, seperti epidemiolog kesehatan,” papar Ida.

Selanjutnya, JKK juga dapat diperoleh tenaga pendukung kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan lokasi yang ditetapkan untuk menangani pasien covid-19. Misalnya, cleaning service, pekerja laundry dan tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur diminta memastikan setiap pemberi kerja melakukan upaya pencegahan dan memaksimalkan Posko K3 Covid-19. Sehingga, tidak terjadi kasus PAK karena covid-19. Berikut, penerapan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian covid-19.

Baca juga: Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan

Surat edaran ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan risiko khusus/spesifik, agar mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Berikut, memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.

Ida turut mengingatkan seluruh dinas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena covid-19, dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya