Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

​​​​​​​LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/5/2020 17:30
​​​​​​​LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjamian untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin. Keputusan tersebut buah dari Rapat Dewan Komisioner LPS pada Rabu (27/5).

Dengan demikian tingkat bunga penjaminan LPS pada bank umum untuk rupiah menjadi 5,50% dan valuta asing 1,50%. Sementara Tingkat bunga penjaminan LPS pada BPR untuk rupiah menjadi 8,00%. Itu berlaku sejak 30 Mei 2020 hingga 30 September 2020.

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dari keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/5) menjelaskan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi. 

"Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92%," tuturnya.

Baca juga: BI Laporkan Pelambatan Ekonomi Indonesia di Triwulan 1 2020

LPS, imbuh dia, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan kondisi likuiditas perbankan.  

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik