Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kemenhub Ungkap Modus Pemudik Colongan

Hilda Julaika
22/5/2020 23:15
Kemenhub Ungkap Modus Pemudik Colongan
Petugas memeriksa surat dan barang bawaan kepada penumpang kendaraan di gerbang tol Merak, Banten, Kamis (21/5).(MI/PIUS ERLANGGA)

JURU Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan masih adanya masyarakat yang nekat melakukan mudik.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan seperti menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas virus korona atau covid-19, atau pemalsuan stiker khusus pada bus.

“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu, kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakkan aturan sangat penting,” ujar Adita melalui keterangan resminya, Jumat (22/5).

Baca juga: Mudik Karena ada Kepentingan Mendesak? Boleh, Ini Syaratnya

Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi dalam tiga fase yaitu fase jelang Idulfitri atau 23 April-23 Mei, fase saat Idulfitri pada 24-25 Mei, dan fase pasca-Idulfitri pada 26 Mei sampai 1 Juni.

“Pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara di antaranya menambah jumlah personel di simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala,” imbuhnya.

Adapun penegakan aturan secara tegas yang dilakukan yaitu, misalnya dengan memutarbalikan kendaraan yang melewati pos tersebut, menindak dengan tegas travel gelap yang membawa penumpang yang akan mudik dengan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan.

Selai itu, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan oleh pemudik untuk mengelabui petugas, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di terminal keberangkatan bus. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya