Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemenkeu Permudah Syarat Penyaluran Dana Desa

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/5/2020 06:52
Kemenkeu Permudah Syarat Penyaluran Dana Desa
: Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)( ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

KEMENTERIAN Keuangan memutuskan untuk mempermudah penyaluran dana desa guna mempercepat realisasinya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Ini PMK baru yang penting diketahui atau terkait dengan relaksasi penyaluran dana desa terutama nanti akan terkait dengan BLT Dana Desa," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (20/5).

Dalam PMK 50/2020 tersebut, lanjut Astera, total anggaran untuk BLT Dana Desa dinaikkan menjadi Rp31,79 triliun dengan jangka waktu penyaluran selama 6 bulan. Batas maksimal pengalokasian dana desa untuk BLT juga diubah yang sebelumnya ditentukan sebesar 35% atau lebih dari 35% dengan persetujuan pemerintah daerah dari realisasi penerimaan dana desa, kini disesuaikan dengan kebutuhan BLT desa.

Besaran manfaat dari BLT Dana Desa juga diubah yang sebelumnya Rp600 ribu setiap bulan selama 3 bulan menjadi Rp600 pada 3 bulan pertama dan Rp300 ribu pada 3 bulan berikutnya. Astera menjelaskan, terdapat perubahan mekanisme penyaluran dana desa yang diatur dalam PMK 50/2020 meliputi syarat penyaluran tahap I dapat berupa keputusan kepala daerah mengenai rincian Dana Desa per desa.

"Sebelumnya itu ada 3 persyaratan, yaitu yang pertama adanya perkada yang mengatur rincian Dana Desa setiap desa, kedua pada mengenai APBDes. Ketiga perlu ada surat kuasa. Saat ini di relaksasikan hanya dengan 2 aturan saja. Atau dua syarat yaitu perkada dan ini bisa digantikan dengan surat keputusan oleh kepala daerah sehingga lebih cepat dan yang kedua adalah surat kuasa," jelas Astera.

Kemudian pada penyaluran Dana Desa tahap II dalam PMK 50/2020 langsung diajukan oleh pemerintah daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menandatangani pengajuan di OMSPAN.

"Harapannya tahap kedua tidak ada syarat. Semua dana desa yang tahap satunya sudah salurkan  sekitar 57 ribu desa ini bisa segera menikmati salur tahap kedua," terang Astera.

baca juga: Jelang Lebaran, KAI Siapkan Layanan Pengiriman Logistik

Selanjutnya pada tahap III diputuskan penyaluran bulanan BLT Dana Desa dapat dilakukan tanpa syarat. Ketentuannya ialah 15% pada bulan pertama serta kedua dan di bulan ketiga disalurkan 10%.

"Dan untuk mengejar ketertinggalan tahap I yang belum salur semuanya ada sekitar 75.000. Kita membuka kemungkinan untuk penyaluran lebih dari satu kali dalam satu bulan. Jadi harapan kita dengan demikian maka Dana Desa ini umumnya sudah tersedia dia di desanya, jadi tinggal desanya nanti bisa mengelola untuk penyalurannya bagi orang-orang yang berhak," pungkas Astera. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik