Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

​​​​​​​Meski Dilarang, Jasa Marga: Puncak Arus Mudik 21 Mei

Hilda Julaika
13/5/2020 14:30
​​​​​​​Meski Dilarang, Jasa Marga: Puncak Arus Mudik 21 Mei
Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 21 Mei mendatang.(ANTARA)

SEPERTI diketahui, aktivitas mudik lebaran pada tahun ini resmi dilarang oleh pemerintah. Meski begitu Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 21 Mei mendatang.

Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga juga memprediksi adanya distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta ke arah barat, selatan, dan timur.

“Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jelang Lebaran Tahun 2020 akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran),” ujar Fitri melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Rabu (13/5).

Pihaknya pun memproyeksikan arus mudik ini akan keluar dari Jakarta menuju arah barat, selatan, dan timur. Rinciannya, arah barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22%, ke arah selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18%, dan ke arah timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60% (yang terbagi menjadi 57% ke arah Trans Jawa, 43% menuju jalur selatan).

Selain itu, pihaknya menilai akan ada penurunan volume lalu lintas jelang Lebaran 2020 sebesar 62,5%. Angka ini dibandingkan dengan kondisi volume lalu lintas harian selama pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB DKI Jakarta sejak 13 April 2020.

Baca juga: Polisi Beri Sticker Khusus Bus Angkut Penumpang Bukan Pemudik

Fitri juga menjelaskan, prediksi penurunan volume lalu lintas tersebut juga dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik Lebaran Tahun 2020. Karena adanya larangan mudik oleh pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.

Meski begitu, Jasa Marga memastikan akan tetap siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.

Jasa Marga juga diketahui telah membentuk satuan tugas pencegahan & penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku,” katanya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya