KSPI Tolak Pekerja Usia 45 Tahun Aktif Kembali

M. Iqbal Al Machmudi
12/5/2020 20:58
KSPI Tolak Pekerja Usia 45 Tahun Aktif Kembali
Ilustrasi(Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan menolak kebijakan tersebut karena protokol lembaga kesehatan dunia (WHO) mengenai pencegahan penularan covid-19 untuk menghindari kerumunan dan selalu melakukan physical distancing.

"Saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi," kata Iqbal kepada mediaiIndonesia.com, Selasa (12/5).

Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif korona.

Baca juga :Pasar Khawatir Korona Gelombang 2, Rupiah Ditutup Melemah

"Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun, dengan kata lain usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal terhadap virus mematikan tersebut," ujar Iqbal.

KSPI mencatat 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif terkena virus korona.

“Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” tegas Iqbal.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk diizinkan kemabli beraktifitas normal. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya