Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Esok, Garuda Indonesia Kembali Mengudara

Hilda Julaika
06/5/2020 17:17
Esok, Garuda Indonesia Kembali Mengudara
Garuda Indonesia(Antara)

MASKAPAI nasional Garuda Indonesia mulai esok, Kamis (7/5) akan kembali melayani penerbangan unutk penumpang.

Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Menurut Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra reservasi layanan penerbangan ini sudah bisa diakses sore ini (6/5) melalui seluruh platform penjualan tiket Garuda Indonesia.

“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi yang Media Indonesia terima, Rabu (6/5).

Ia melanjutkan, beroperasi kembalinya layanan penerbangan domestik ini dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait. Ia mengklaim koordinasi dilakukan dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Tepatnya melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait,” imbuhnya.

Nantinya layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi covid-19. Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Pihaknya pun akan memastikan penerapan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.

Prosedur tersebut antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

“Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya