Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Rencana Masuknya 500 TKA Menciderai Keadilan Buruh

M. Iqbal Al Machmudi
03/5/2020 19:24
Rencana Masuknya 500 TKA Menciderai Keadilan Buruh
Ribuan Buruh Tolak RUU Omnibus Law di Palembang.(Antara)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bisa menciderai keadilan buruh Indonesia. Sebab saat ini, adanya pandemi covid-19 menyebabkan jutaan buruh terancam kehilangan pekerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA Tiongkok untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut.

Pertama, kata dia, hal itu melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia,” kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).

Kedua, alasan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi, justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan

"Alasan dari Plt Dirjen Binapenta dan PKK sendiri yakni tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Iqbal.

KSPI menilai penjelasan dari Kemenaker hanya mencari-cari alasan. Sebab di dalam UU Ketenagakerjaan, setiap satu orang TKA wajib ada tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping, yang bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.

Bahkan, kata dia, wajib dilaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut. Dengan demikian, akan terjadi transfer of job dan transfer of knowledge.

“Sehingga pekerjaan yang tadinya dikerjakan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia,” terang Iqbal.

KSPI menduga jumlah TKA yang mencapai 500 orang, merupakan pekerja kasar (unskill workers). Terlebih perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.

Alasan terakhir yakni, kata dia, darurat PHK terjadi di depan mata, tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi, menilai kedatangan TKA justru untuk menyambung 'nyawa' perusahaan. Dengan begitu, akan semakin banyak tenaga kerja Indonesia yang terserap.

"Statement dari Gubernur (Sultra), di sana 11-15 ribu tenaga kerja langsung maupun tak langsung. Apa yang akan terjadi kalau sampai perusahaan tutup atau tak beroperasi?" ujar Aris. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik