Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

KKP Jadi Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan

Hilda Julaika
01/5/2020 21:36
KKP Jadi Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan
Petugas menyiapkan kantong berisi ikan yang akan dilepasliarkan di Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/7/2019).(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menjadi Otoritas Pengelola Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) untuk jenis ikan.

Hal ini sebagai hasil dari Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk Jenis Ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sebelumnya, Otoritas Pengelola CITES dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dengan begitu, Indonesia akan memiliki dua Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.

Untuk itu, alasan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan pemisahan MA jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Apendiks CITES.

"Saat ini, untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Jumat (1/5).

Menurut Edhy, proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir. Di mulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/ pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.

“Proses pemisahan MA CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP,” pungkas Menteri Edhy. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik