Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Daring

Windy Dyah Indriantari
24/4/2020 21:55
Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Daring
Pedagang daring(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Perdagangan telah berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan mereka dikenai sanksi dengan menutup akunnya dan menghilangkan tautan dari toko daring atau lokapasar (marketplace).

"Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No 7 Tahun 2020, tentu dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014,” papar Veri dalam siaran pers, JUmat (24/4).

Veri mengungkapkan produk alat kesehatan yang terindikasi dijual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).

“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.

“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” tutur Veri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kemendag juga melaporkan temuan pedagang-pedagang nakal yang umumnya berjualan di toko daring tersebut kepada DPR.

“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi covid-19,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian

Perdagangan Oke Nurwan, dalam RDP di komplek parlemen Jakarta, Rabu (22/04).

Oke melanjutkan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar.(RO/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik