Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Perdagangan telah berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan mereka dikenai sanksi dengan menutup akunnya dan menghilangkan tautan dari toko daring atau lokapasar (marketplace).
"Perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi covid-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No 7 Tahun 2020, tentu dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang-Undang Perdagangan No 7 Tahun 2014,” papar Veri dalam siaran pers, JUmat (24/4).
Veri mengungkapkan produk alat kesehatan yang terindikasi dijual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).
“Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 lokapasar, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar,” ujar Veri.
Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (repacking) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.
“Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” tutur Veri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kemendag juga melaporkan temuan pedagang-pedagang nakal yang umumnya berjualan di toko daring tersebut kepada DPR.
“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi covid-19,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian
Perdagangan Oke Nurwan, dalam RDP di komplek parlemen Jakarta, Rabu (22/04).
Oke melanjutkan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar.(RO/OL-2)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
kehadiran marketplace (lokapasar) membuka peluang luas bagi pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,
Bingung pilih nama domain toko online? Temukan tips & trik jitu memilih nama domain yang menarik, mudah diingat, dan SEO-friendly. Klik sekarang!
Panduan lengkap membuat toko online dengan WooCommerce! Mudah, cepat, dan efektif. Raih omzet tinggi dengan tips terbaik ini. Mulai sekarang!
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
Panduan lengkap membuat toko online dengan Shopify. Pelajari langkah mudah, tips sukses, dan raih penjualan pertamamu sekarang! Mulai bisnis online-mu hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved