Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) seperti di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kualanamu, Medan.
Penerbangan internasional masih berlangsung lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
VP Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional untuk beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado melalui keterangan resminya, Jumat (24/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bandara PT Angkasa Pura II yang saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal adalah Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan rata-rata penerbangan pada bulan ini sekitar 40 penerbangan/hari. Penerbangan internasional juga masih dilayani di Kualanamu (Deli Serdang) dengan rata-rata penerbangan hanya 1-2 penerbangan/hari pada bulan ini.
Sejalan dengan itu, Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan covid-19.
Dengan ketentuan ini, masyarakat yang hendak keluar-masuk Indonesia masih bisa dilayani oleh penerbangan internasional dengan operator bandara milik AP II seperti, Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Sebelumnya merujuk pada Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak disebutkan ketentuan mengenai penerbangan internasional.
Ketentuan itu hanya dicantumkan pada Pasal 19 Permenhub 25/2020 tentang larangan sementara penggunaan transportasi udara. Larangan yang dimaksud kepada setiap warga negara yang melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan/atau zona merah penyebaran covid-19 baik menggunakan transportasi umum mamupun trasportasi pribadi. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved