Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Permenhub: Dilarang Tinggalkan Jakarta dari Laut, Darat, Udara

Hilda Julaika
23/4/2020 19:43
Permenhub: Dilarang Tinggalkan Jakarta dari Laut, Darat, Udara
Suasana sepi di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2020).(MI/RAMDANI )

JURU Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan Kemenhub sudah menuntaskan penyusunan peraturan menteri perhubungan (permenhub) mengenai larangan mudik lebaran 2020.

Adapun Surat Keputusan (SK) yang tertera menunjukan penomoran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga:RUU Cipta Kerja Penting untuk Pulihkan Ekonomi Pascakorona

“Kami telah menindaklanjuti dengan menyusun Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui konferensi secara virtual di Jakarta, Kamis (23/4).

Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

Menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Haris, permenhub ini sudah selesai disusun tinggal menunggu nomor berita negara.

“Saya laporkan Permenhub ini sudah selesai. Sudah diharmonisasikan dengan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Nomornya, yaitu SK Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020. Permenhub ini sudah sudah dimintakan nomor berita negaranya agar bisa diterima secara publik,” paparnya.

Baca juga:Mudik Dilarang, Organda : Perusahaan Otobus Butuh Insentif

Adapun untuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang memaksakan melakukan mudik ataupun kegiatan bepergian ini akan mengacu pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun bentuk sanksi akan dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap pertama, mulai tanggal 24 April-7 Mei diberlakukan sistem persuasif. Lalu setelah tanggal 7 Mei-31 mei baru diberlakukan ancaman hukum.

“Setelah tanggal 7 Mei-31 Mei itu sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan 6/2018,” imbuhnya.

Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93. Pada psal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Mengenai perwujudannya di lapangan sudah diformulasikan dan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri.

Baca juga:Mentan Jajal Combine Harvester Saat Panen Raya di Pandeglang

“UU No 6/2018 pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat,” tegasnya. (Hld/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya