Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan Kemenhub sudah menuntaskan penyusunan peraturan menteri perhubungan (permenhub) mengenai larangan mudik lebaran 2020.
Adapun Surat Keputusan (SK) yang tertera menunjukan penomoran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga:RUU Cipta Kerja Penting untuk Pulihkan Ekonomi Pascakorona
“Kami telah menindaklanjuti dengan menyusun Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui konferensi secara virtual di Jakarta, Kamis (23/4).
Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Haris, permenhub ini sudah selesai disusun tinggal menunggu nomor berita negara.
“Saya laporkan Permenhub ini sudah selesai. Sudah diharmonisasikan dengan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Nomornya, yaitu SK Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020. Permenhub ini sudah sudah dimintakan nomor berita negaranya agar bisa diterima secara publik,” paparnya.
Baca juga:Mudik Dilarang, Organda : Perusahaan Otobus Butuh Insentif
Adapun untuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang memaksakan melakukan mudik ataupun kegiatan bepergian ini akan mengacu pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun bentuk sanksi akan dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap pertama, mulai tanggal 24 April-7 Mei diberlakukan sistem persuasif. Lalu setelah tanggal 7 Mei-31 mei baru diberlakukan ancaman hukum.
“Setelah tanggal 7 Mei-31 Mei itu sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan 6/2018,” imbuhnya.
Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93. Pada psal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Mengenai perwujudannya di lapangan sudah diformulasikan dan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri.
Baca juga:Mentan Jajal Combine Harvester Saat Panen Raya di Pandeglang
“UU No 6/2018 pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat,” tegasnya. (Hld/A-3)
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Sebagai salah satu pilar penting dalam akuisisi pengetahuan, kegiatan membaca perlu dipromosikan kepada segenap masyarakat dalam pelbagai kesempatan.
KETIKA jalan-jalan sepanjang koridor yang menghubungkan kota-desa makin ramai, bahkan macet, sementara kota-kota besar mulai ditinggal penduduknya, maka itulah momen mudik Lebaran.
BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tercatat melayani hingga 595 ribu pergerakan penumpang selama 10 hari berjalannya Posko Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
PT Jasa Marga memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan berlangsung pada Selasa (24/3/ 2026).
Penjualan tiket kereta Lebaran 2026 mencapai 4 juta lebih atau 89,6%. KAI menyebut arus balik masih tersedia dengan ratusan ribu kursi tersisa.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved