Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan Kemenhub sudah menuntaskan penyusunan peraturan menteri perhubungan (permenhub) mengenai larangan mudik lebaran 2020.
Adapun Surat Keputusan (SK) yang tertera menunjukan penomoran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga:RUU Cipta Kerja Penting untuk Pulihkan Ekonomi Pascakorona
“Kami telah menindaklanjuti dengan menyusun Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui konferensi secara virtual di Jakarta, Kamis (23/4).
Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Haris, permenhub ini sudah selesai disusun tinggal menunggu nomor berita negara.
“Saya laporkan Permenhub ini sudah selesai. Sudah diharmonisasikan dengan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara. Nomornya, yaitu SK Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020. Permenhub ini sudah sudah dimintakan nomor berita negaranya agar bisa diterima secara publik,” paparnya.
Baca juga:Mudik Dilarang, Organda : Perusahaan Otobus Butuh Insentif
Adapun untuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang memaksakan melakukan mudik ataupun kegiatan bepergian ini akan mengacu pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun bentuk sanksi akan dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap pertama, mulai tanggal 24 April-7 Mei diberlakukan sistem persuasif. Lalu setelah tanggal 7 Mei-31 mei baru diberlakukan ancaman hukum.
“Setelah tanggal 7 Mei-31 Mei itu sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan 6/2018,” imbuhnya.
Adapun untuk sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93. Pada psal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Mengenai perwujudannya di lapangan sudah diformulasikan dan dikoordinasikan dengan Korlantas Polri.
Baca juga:Mentan Jajal Combine Harvester Saat Panen Raya di Pandeglang
“UU No 6/2018 pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat,” tegasnya. (Hld/A-3)
Program Bengkel Persiapan Mudik akan dimulai pada 6–7 Maret 2026, sementara Bengkel Siaga Mudik beroperasi pada 14–20 Maret 2026 di berbagai titik Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perjalanan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya Idulfitri 1447 H.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Kemenhub menerapkan delaying system dan menetapkan buffer zone di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Dari total kapasitas yang tersedia, kuota terbagi secara merata yakni 690 kursi untuk arus mudik dan jumlah yang sama untuk arus balik.
Anggaran perbaikan jalan Jateng 2026 dipangkas Rp700 miliar. Pemprov kebut tambal sulam 3.400 lubang jelang arus mudik Lebaran Maret ini.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved