Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Cegah Mudik, Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek

Andhika Prasetyo
21/4/2020 16:12
Cegah Mudik, Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar-Masuk Jabodetabek
Pengumuman untuk tidak mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 terpasang di pintu masuk tol kawasan Semanggi, Jakarta.(MI/Ramdani)

PEMERINTAH akan menutup akses keluar dan masuk wilayah yang telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan beberapa kawasan zona merah lain. Sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penutupan akses tersebut hanya ditujukan bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum sebagai upaya implementasi pelarangan mudik.

Baca juga:Cegah Pemudik, Polri Lakukan Penyekatan Kendaraan

"Skenario yang disiapkan adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujar Budi  melalui keterangan resmi, Selasa (21/4).

Ia mengatakan semua akses yang menghubungkan kawasan PSBB dengan daerah lain akan dipasangi sekat-sekat dan posko titik pemeriksaan. Dalam hal itu, Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak kepolisian di garda terdepan.

Untuk menegakkan regulasi pelarangan mudik, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi para pelanggar. Menurut Budi, penerapan sanksi bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga:Menteri Agama: Kalau Sekarang, Mudik Lebih Banyak Mudaratnya

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan menghentikan kendaraan dan meminta pengendara kembali ke tempat asal," tandasnya. (Pra/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya