Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan menutup akses keluar dan masuk wilayah yang telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jabodetabek dan beberapa kawasan zona merah lain. Sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penutupan akses tersebut hanya ditujukan bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum sebagai upaya implementasi pelarangan mudik.
Baca juga:Cegah Pemudik, Polri Lakukan Penyekatan Kendaraan
"Skenario yang disiapkan adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujar Budi melalui keterangan resmi, Selasa (21/4).
Ia mengatakan semua akses yang menghubungkan kawasan PSBB dengan daerah lain akan dipasangi sekat-sekat dan posko titik pemeriksaan. Dalam hal itu, Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak kepolisian di garda terdepan.
Untuk menegakkan regulasi pelarangan mudik, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi para pelanggar. Menurut Budi, penerapan sanksi bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga:Menteri Agama: Kalau Sekarang, Mudik Lebih Banyak Mudaratnya
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan menghentikan kendaraan dan meminta pengendara kembali ke tempat asal," tandasnya. (Pra/A-3)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 829.223 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek melalui empat gerbang tol utama, yakni Cikupa, Ciawi, Cikampek Utama dan Kalihurip Utama,
Pada arus mudik Natal dan Tahun Baru 2026, 19–22 Desember 2025, tercatat 2.823 sepeda motor dan 7.489 penumpang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan.
PT Pelni Sorong mencatat arus liburan dan mudik Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 meningkat 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada periode Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2025, puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 Maret 2025 dengan 50.576 penumpang dan 324 penerbangan.
Angka ini merupakan akumulasi dari ruas operasional yang terpantau sejak 21 Maret hingga 10 April 2025 serta ruas fungsional yang beroperasi mulai 24 Maret hingga 10 April 2025.
PT Jasa Marga Tbk menutup operasi Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Operasional Idul Fitri 1446 H/2025 yang memastikan kelancaran arus mudik dan balik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved