Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

AFPI Dorong Restrukturisasi Utang

DESPIAN NURHIDAYAT
21/4/2020 06:55
AFPI Dorong Restrukturisasi Utang
(ilustrasi )

ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer len ding (P2PL) berbeda dengan bank soal restrukturisasi pinjaman daring.

"Artinya, penyelenggara platform fintech P2PL tidak berwenang memberi restrukturisasi pinjaman tanpa per setujuan dari pemberi pinjam an. Namun, penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdam pak covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman," kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede dalam diskusi secara daring di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan fi ntech P2PL hanyalah penyelenggara platform pinjam-meminjam secara daring yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pem beri pinjaman (lender), ber beda dengan bank yang ber tindak langsung sebagai pem beri pinjaman. Kendati demikian, AFPI men dukung kebijakan pemerintah yang membolehkan restrukturi sasi pinjaman debitur bank.

Karena itu, ia mengimbau para anggota AFPI untuk membantu meringankan masyarakat pengguna platform fi ntech P2PL yang terdampak wabah covid-19. Prosedur dan mekanismenya, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan kepada tiap penyelenggara fi ntech P2PL.

Namun, sekali lagi ditekankannya, pe nyelenggara fintech P2PL ha nya dapat memfasilitasi per mintaan restrukturisasi pin jaman dengan terlebih dulu membuat penilaian dan analisis kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Selanjutnya penyelenggara fi ntech P2PL mengajukan permintaan peminjam itu kepada pemberi pinjaman.

"Jadi, di se tu jui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjam an," ucap Tumbur. Terdapat beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman, antara lain peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah covid-19.

Imbauan OJK

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot membenarkan pernyataan resmi AFPI tersebut. Hal itu sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang hanya ditujukan bagi debitur perbankan dan industri keuangan nonbank. Adapun perusahaan fintech P2PL merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

"Karena fungsinya sebagai platform, bukan sebagai pemberi pinjaman, perusahaan fintech P2PL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman. Pihak yang memiliki kewe nangan melakukan restruk turisasi ialah pemberi pinjaman, bukan platformnya karena ini peer to peer," ujarnya. Atas hal tersebut, Sekar mengatakan OJK telah meminta AFPI untuk mendorong anggo tanya, yakni perusahaan fi n tech P2PL, untuk membe ri perhatian yang serius dalam rangka meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah covid-19. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya