Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PSBB Mulai Dipatuhi, Jumlah Penumpang KRL Semakin Menurun
IMPLEMENTASI pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini, Senin (20/4), menunjukkan hasil. Itu terlihat dari grafik penumpang yang cenderung menurun.
“Berdasarkan pantauan kami, hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu (13/4),” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, melalui keterangan resmi, Senin (20/4).
Adita menjelaskan jumlah penumpang menunjukkan tren menurun sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan Bodetabek. Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.
Pada Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/hari, sedangkan di April sampai dengan tanggal 15 April 2020, penumpang turun yaitu menjadi sebanyak 183 ribu orang/hari.
Kondisi ini diharapkan akan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan Physical Distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran virus korona atau covid 19.
“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya. Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved