Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIRJEN Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak tegas perusahaan atau kantor yang tidak boleh beroperasi di masa PSBB ini.
Pasalnya saat ini masih banyak ditemui kantor yang di luar regulasi Pergub 33/2020 justru masih beroperasi. Ini mengakibatkan terjadinya penumpukan penumpang/pekerja di moda transportasi umum.
“Dalam Pergub 33/2020, kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup. Kalau masih dibuka denda saja. Saya kira bagaimana PSBB lebih efektif lagi menurut saya Pemerintah DKI bisa bersifat tegas di luar logistik,” ujarnya pada awak media melalui konferensi secara virtual di Jakarta, Jumat (17/4).
Budi mengungkapkan perihal masih banyaknya penumpukan penumpang di jalan raya maupun commuter line, berdasarkan petunjuk dan arahan Menko Maritim Luhut Panjaitan, pelarangan penumpang bisa saja dilakukan. Namun, pihaknya memastikan angkutan logistik harus tetap beroperasi lantaran memiliki tingkat kepentingan yang besar.
“Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim untuk penumpang oke (dilarang) silahkan tapi untuk logistik jangan sampai terhambat,” jelasnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved