Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

OJK Keluarkan Panduan Pencadangan dan Penilaian Surat Berharga

Despian Nurhidayat
16/4/2020 12:00
OJK Keluarkan Panduan Pencadangan dan Penilaian Surat Berharga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.(Antara/M Agung Rajasa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menatakan bahwa Surat Edaran mengenai hal tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

"Surat tersebut mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK – IAI) pada 2 April 2020 tentang dampak pandemi covid -19 terhadap penerapan PSAK 8, sehingga kepada perbankan diminta untuk menerapkan beberapa hal," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/4).

Lebih lanjut, perbankan diminta untuk mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak covid- 19.

Selain itu, perbankan juga diminta untuk menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak covid -19.

"Perbankan juga harus menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," ujar Anto.

Terakhir, perbankan juga perlu melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak covid -19 dan tidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak covid-19 berakhir.

Selain pernyataan di atas, OJK juga memberikan panduan penyesuian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga.

Panduan kepada bank yang diberikan ialah menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to markert) untuk SUN dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga Bank Indonesia selama enam bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. 

Selain itu, bank juga berhak menu da penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang meyakini kinerja penerbit surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria yang ditetapkan.

"Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. Apabil dianggap kinerja penerbit surat berharga itu tidak atau kurang baik, maka bank dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi, antara lain suku bunga, credit spread, risiko kredit penerbit dan sebagainya," pungkasnya.

Terakhir, bank juga berhak melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakukan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan standar akuntansi sebagaimana dipersyaratkan PSAK 68.

"Ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi covid -19 sehinggga menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik secara signifikan," tutup Anto. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya