Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Relaksasi Kredit UMKM Dipercepat

Andhika Prasetyo
16/4/2020 02:55
Relaksasi Kredit UMKM Dipercepat
Presiden RI Joko Widodo(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan percepatan pencairan tambahan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam
menghadapi situasi pandemi covid-19. Untuk itu, Presiden meminta agar skema pembiayaannya diubah sehingga pelaku UMKM dapat lebih
mudah mengajukan pembiayaan atau kredit.

“Jangan menunggu sampai usaha mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” perintah Presiden saat memimpin rapat terbatas lewat konferensi video di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga itu, Presiden ingin pelaku UMKM tetap diberi ruang untuk berproduksi,
terutama yang bergerak di sektor pertanian dan industri rumah tangga, sekalipun di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Dipercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan, termasuk mekanisme bantuan untuk
kredit UMKM baik subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok,” ungkap Presiden.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah memberi izin pemberian kelonggaran/relaksasi kredit UMKM untuk nilai di bawah
Rp10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan nonbank kepada debitur perbankan. Nantinya debitur akan diberi waktu penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur
yang mendapatkan perlakuan khusus ialah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi,
perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/ pembiayaan.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur.


Mekanisme bansos

Seusai mengikuti rapat terbatas secara virtual tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan
pihaknya menyiapkan dua skema mitigasi bagi pelaku UMKM yang terdampak penyebaran covid-19.

“Satu lewat mekanisme ekonomi terhadap UMKM yang masih bertahan, kedua lewat mekanisme bansos (bantuan sosial) untuk UMKM, terutama pada sektor mikro dan ultramikro yang tidak lagi bisa berjualan,” kata Teten. 

Guna menggulirkan dua skema itu, enam program utama telah disetujui Presiden Jokowi. Salah satunya stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama enam bulan untuk penerima KUR ataupun penerima kredit ultramikro di bawah Rp10 juta yang disalurkan lewat LPDP.

“Kami berharap upaya ini bisa mendorong usaha para pelaku UMKM di Indonesia tetap laju, dan kondisi segera pulih seperti sedia kala,” pungkasnya. (Des/Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya