Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah menambah alokasi anggaran untuk penanganan wabah covid-19 di wilayah mereka. Kemendagri juga meminta daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD tersebut kepada pemerintah pusat.
“Ini kita harapkan anggarannya terus bertambah, karena untuk menangani dampak covid-19 di masyarakat diperlukan keseriusan Pemda dan alokasi anggaran yang cukup, semakin tinggi semakin baik,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (14/4).
Baca juga: Nadiem Realokasi Anggaran Rp405 Miliar untuk Covid-19
Disebutkan, data Per 12 April 2020 menunjukkan jumlah realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp55 triliyun. Jumlah tersebut berasal dari seluruh daerah yang telah melaporkan realokasi dan refocusing anggaran.
“Karena itu, dengan diperpanjangnya batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Keuangan (Menkeu), kita mendorong anggaran diperbesar seiring dengan masih adanya daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD,” paparnya.
Perpanjangan penyesuaian APDB tertuang dalam poin kedelapan Keputusan Bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, ditandantangani keduanya pada 9 April 2020. Diperpanjangnya penyesuaian APBD tersebut diharapkan memberikan keleluasaan daerah untuk merumuskan dan melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan covid-19.
“Masih banyak program kegiatan dalam APBD yang bisa direalokasi. Fokus kita saat ini adalah perang lawan covid-19, maka APBD harus diarahkan untuk hal tersebut. Kapasitas kesehatan, jaring pengaman sosial melalui Bansos/Hibah, perlindungan kepada industri dan UKM agar tetap bisa bertahan hidup, memperkuat ketahanan pangan dan kebutuhan pokok di seluruh daerah,” jelas Bahtiar.
Disebutkan, refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 (tiga) yaitu penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net. (Che/A1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved