Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Karantina Pertanian Amankan Sejumlah Produk Pertanian Ilegal

Mediaindonesia.com
12/4/2020 11:35
Karantina Pertanian Amankan Sejumlah Produk Pertanian Ilegal
Badan Karantina Pertanian terus melalukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.(Istimewa/Kementan)

KENDATI saat ini Indonesia dilanda pandemi virus korona atau Covid-19, namun Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus melalukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.

Dari data pengawasan dan penindakan (wasdak) di bidang Kepatuhan Perkarantinaan tercatat selama triwulan I tahun 2020 sebanyak 2.657 kali penindakan penahanan, penolakan hingga pemusnahan. Terjadi peningkatan sebesar 28% dari periode yang sama di tahun 2019, yang hanya berjumlah 1.920 kali. 

"Tindakan ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian di seluruh Indonesia bersama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI, dan instansi kepabeanan," kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian, di Jakarta, Minggu (12/4).

"Dalam melakukan kewasdakan pihaknya meningkatkan kerjas ama dengan instansi terkait. Ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi serba terbatas ini," jelas Ali.

Beragam modus

Agus Sunanto, Plt Kepala Pusaf Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan Barantan pada saat yang sama membeberkan beberapa modus penyelundupan yang berhasil digagalkan pihaknya.

Beragam modus, seperti penahanan 1.000 unggas terdiri dari 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan menggunakan Kapal KM Brahma. Ditemukan oleh Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang (14/3). Kemudian diserahkan untuk di proses lebih lanjut oleh Karantina Pertanian Belawan pada Senin (16/3).

Ada juga dari Karantina Tanjung Pinang yang mendapati seekor bearded dragon beberapa ekor kura-kura sulcata dan pardalis yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta pada Kamis (9/4).

Kasus yang terbongkar di Surabaya berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil dan kolibri dari pelabuhan Makassar. Berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya bermodus disembunyikan di kabin truk di KM Daema Rucitra pada Kamis (9/4)

Semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini akan diproses sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT). Selanjutnya apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat, untuk bersama kami turut menjaga. Mustahil kita bisa swasembada pangan bahkan ekspor jika hewan dan tumbuhan kita tidak sehat dan aman," tukas Jamil. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya