Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kenaikan HPP Diharapkan Bisa Memperbaiki Kesejahteraan Petani

M. Iqbal Al Machmudi
10/4/2020 15:29
Kenaikan HPP Diharapkan Bisa Memperbaiki Kesejahteraan Petani
HPP dapat benar-benar membawa perubahan dan keuntungan bagi petani(Antara)

PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania berharap kenaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) bisa turut memperbaiki nilai tukar petani (NTP) karena kesejahteraan petani dapat ditunjukkan dari naiknya NTP.

Akan tetapi, jika melihat laporan Badan Pusat Statistik, NTP untuk tanaman pangan di bulan Maret 2020 turun sebesar 1,30% dari bulan sebelumnya.

"Penurunan NTP menandakan pendapatan yang diterima petani lebih rendah dari nilai yang dibayarkan oleh petani, padahal di saat musim panen seperti sekarang ini, seharusnya petani dapat menikmati penambahan pendapatan," kata Galuh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Menurutnya di tengah wabah virus korona, penurunan NTP tentu akan menambah kerugian petani, terutama yang tergolong ke dalam petani penggarap yang tidak memiliki lahan.

"Memang, praktik pelaksanaan kenaikan HPP ini baru terjadi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan petani di situasi seperti ini. Di tengah panen raya, distribusi beras dari petani hingga ke konsumen harus terjamin dan berlangsung dengan aman," ujar Galuh.

Peraturan kenaikan HPP dapat benar-benar membawa perubahan dan keuntungan bagi petani yang mana juga berkontribusi pada NTP.

Di sisi lain, agar penyerapan beras maksimal Perum Bulog harus terus mengadakan pengadaan dengan membeli beras dari petani.

Diketahui, Per 8 April 2020, harga beras medium di pasar tradisional mencapai rata-rata Rp12 ribu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Harga tersebut merupakan harga tertinggi dari kenaikan secara perlahan yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020.

Melihat bahwa petani juga merupakan net consumer dari beras, keterjangkauan harga dan akses beras bagi seluruh lapisan masyarakat merupakan hal yang harus jadi perhatian, terutama di saat krisis Covid-19 seperti sekarang.

"Net consumer artinya mereka mengonsumsi lebih banyak daripada yang mereka tanam. Dengan demikian, kalau ada kenaikan harga pada berbagai komoditas pangan, mereka juga akan merasakan dampaknya," terang Galuh.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur harga pembelian pemerintah untuk beras lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan HPP untuk Gabah atau Beras pada 19 Maret 2020.

Harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp4.200 per kg atau 13,5% lebih tinggi dibandingkan HPP sebelumnya.

Harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan dinaikkan dari Rp4.600 per kg menjadi Rp5.250 per kilogram. Sementara harga pembelian beras di gudang Perum Bulog dinaikkan dari Rp7.300 per kilogram menjadi Rp8.300 per kilogram. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya