Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok KUR

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/4/2020 23:14
Pemerintah Bebaskan Bunga dan Tunda Pembayaran Pokok KUR
KUR di sebuah desa di Boyolaki dimanfaatkan untuk menjadi sentra kerajinan dari bahan daur ulang(Antara/Aloysius Jarot Nugorho)

PEMERINTAH memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference, Rabu (8/4).

Airlangga menambahkan, debitur KUR eksisting yang terkena dampak covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, utamanya debitur KUR kecil dan KUR mikro nonproduksi.

Sedangkan, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Baca juga : Dampak Covid-19, 1,2 Juta Orang Telah Kehilangan Pekerjaan

"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelas Airlangga.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus yakni penerima KUR mengalami penurunan usaha karena setidaknya mengalami salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat; terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait covid-19 dan terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak covid-19.

Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 hingga 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%.

Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35 riliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi non-perdagangan sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik