Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pelemahan ekonomi lantaran merebaknya Covid-19 (virus Korona) di sejumlah negara, berbagai kebijakan fiskal yang ekspansif dan moneter yang akomodatif diambil untuk menghidupkan denyut perekonomian.
Sektor keuangan menjadi salah satu yang terdampak dari pandemik virus korona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon guncangan sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran.
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
Pelonggaran yang telah diberikan otoritas pada sektor perbankan ialah restrukturisasi pemberian kredit dan penilaian kolektabilitas yang semula 3 pilar menjadi 1 pilar.
Sasaran dari kebijakan tersebut, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, ialah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Yang kami lihat adalah pengusaha UMKM. Karena kalau UMKM sudah banyak sektor, meluas. Dan untuk itu kami berikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM ini untuk bisa direstruktur," kata Wimboh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/3).
Perbankan, lanjutnya, diberikan kebebasan untuk memilah nasabah dan memberikan stimulus kemudahan kepada pelaku UMKM yang ingin menjadi debitur. Dalam artian, perbankan dapat memberikan kemudahan seperti penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga.
"Sektornya silahkan saja. Kalau berdampak, sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," ucap Wimboh.
Menurutnya nilai produksi dari UMKM mencapai Rp1.100 triliun. Itu menjadikan UMKM sebagai garda terdepan perekonomian nasional. Oleh karenanya perbankan diminta untuk mempermudah kebutuhan UMKM.
OJK disebut akan segera mengimplementasikan pelonggaran tersebut. "Minggu depan efektif. Kami sudah harmonisasi di Kemenkumham. Dan dalam perhitungan kolektibilitas akhir bulan sudah bisa kelihatan dalam report ke OJK," pungkas Wimboh. (Mir/A-1)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved