Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pelemahan ekonomi lantaran merebaknya Covid-19 (virus Korona) di sejumlah negara, berbagai kebijakan fiskal yang ekspansif dan moneter yang akomodatif diambil untuk menghidupkan denyut perekonomian.
Sektor keuangan menjadi salah satu yang terdampak dari pandemik virus korona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon guncangan sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran.
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
Pelonggaran yang telah diberikan otoritas pada sektor perbankan ialah restrukturisasi pemberian kredit dan penilaian kolektabilitas yang semula 3 pilar menjadi 1 pilar.
Sasaran dari kebijakan tersebut, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, ialah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Yang kami lihat adalah pengusaha UMKM. Karena kalau UMKM sudah banyak sektor, meluas. Dan untuk itu kami berikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM ini untuk bisa direstruktur," kata Wimboh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/3).
Perbankan, lanjutnya, diberikan kebebasan untuk memilah nasabah dan memberikan stimulus kemudahan kepada pelaku UMKM yang ingin menjadi debitur. Dalam artian, perbankan dapat memberikan kemudahan seperti penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga.
"Sektornya silahkan saja. Kalau berdampak, sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," ucap Wimboh.
Menurutnya nilai produksi dari UMKM mencapai Rp1.100 triliun. Itu menjadikan UMKM sebagai garda terdepan perekonomian nasional. Oleh karenanya perbankan diminta untuk mempermudah kebutuhan UMKM.
OJK disebut akan segera mengimplementasikan pelonggaran tersebut. "Minggu depan efektif. Kami sudah harmonisasi di Kemenkumham. Dan dalam perhitungan kolektibilitas akhir bulan sudah bisa kelihatan dalam report ke OJK," pungkas Wimboh. (Mir/A-1)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved