Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pelemahan ekonomi lantaran merebaknya Covid-19 (virus Korona) di sejumlah negara, berbagai kebijakan fiskal yang ekspansif dan moneter yang akomodatif diambil untuk menghidupkan denyut perekonomian.
Sektor keuangan menjadi salah satu yang terdampak dari pandemik virus korona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon guncangan sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran.
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
Pelonggaran yang telah diberikan otoritas pada sektor perbankan ialah restrukturisasi pemberian kredit dan penilaian kolektabilitas yang semula 3 pilar menjadi 1 pilar.
Sasaran dari kebijakan tersebut, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, ialah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Yang kami lihat adalah pengusaha UMKM. Karena kalau UMKM sudah banyak sektor, meluas. Dan untuk itu kami berikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM ini untuk bisa direstruktur," kata Wimboh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/3).
Perbankan, lanjutnya, diberikan kebebasan untuk memilah nasabah dan memberikan stimulus kemudahan kepada pelaku UMKM yang ingin menjadi debitur. Dalam artian, perbankan dapat memberikan kemudahan seperti penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga.
"Sektornya silahkan saja. Kalau berdampak, sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," ucap Wimboh.
Menurutnya nilai produksi dari UMKM mencapai Rp1.100 triliun. Itu menjadikan UMKM sebagai garda terdepan perekonomian nasional. Oleh karenanya perbankan diminta untuk mempermudah kebutuhan UMKM.
OJK disebut akan segera mengimplementasikan pelonggaran tersebut. "Minggu depan efektif. Kami sudah harmonisasi di Kemenkumham. Dan dalam perhitungan kolektibilitas akhir bulan sudah bisa kelihatan dalam report ke OJK," pungkas Wimboh. (Mir/A-1)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved