Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
DI tengah pelemahan ekonomi lantaran merebaknya Covid-19 (virus Korona) di sejumlah negara, berbagai kebijakan fiskal yang ekspansif dan moneter yang akomodatif diambil untuk menghidupkan denyut perekonomian.
Sektor keuangan menjadi salah satu yang terdampak dari pandemik virus korona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon guncangan sektor keuangan dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran.
Baca juga: OJK Optimistis Stabilitas Stabilitas Sektor Perbankan Terjaga
Pelonggaran yang telah diberikan otoritas pada sektor perbankan ialah restrukturisasi pemberian kredit dan penilaian kolektabilitas yang semula 3 pilar menjadi 1 pilar.
Sasaran dari kebijakan tersebut, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, ialah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Yang kami lihat adalah pengusaha UMKM. Karena kalau UMKM sudah banyak sektor, meluas. Dan untuk itu kami berikan kemudahan bagi para pengusaha UMKM ini untuk bisa direstruktur," kata Wimboh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/3).
Perbankan, lanjutnya, diberikan kebebasan untuk memilah nasabah dan memberikan stimulus kemudahan kepada pelaku UMKM yang ingin menjadi debitur. Dalam artian, perbankan dapat memberikan kemudahan seperti penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga.
"Sektornya silahkan saja. Kalau berdampak, sektor apapun bisa diberikan kemudahan itu," ucap Wimboh.
Menurutnya nilai produksi dari UMKM mencapai Rp1.100 triliun. Itu menjadikan UMKM sebagai garda terdepan perekonomian nasional. Oleh karenanya perbankan diminta untuk mempermudah kebutuhan UMKM.
OJK disebut akan segera mengimplementasikan pelonggaran tersebut. "Minggu depan efektif. Kami sudah harmonisasi di Kemenkumham. Dan dalam perhitungan kolektibilitas akhir bulan sudah bisa kelihatan dalam report ke OJK," pungkas Wimboh. (Mir/A-1)
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved