Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Ke-2 Diumumkan Pekan Ini

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/3/2020 19:41
Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Ke-2 Diumumkan Pekan Ini
Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian usai Rakor Stimulus ekonomi k-2 di Jakarta, Rabu (11/3)(Antara/Muhammad Adimaja)

PAKET kebijakan stimulus ke-2 untuk mendompleng perekonomian Indonesia bakal segera diumumkan pekan ini secara resmi. Langkah tersebut diambil pemerintah guna menghadapi tekanan ekonomi global dan dampak mewabahnya Covid-19 (virus korona).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi fiskal pemerintah akan menunda penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku per 1 April 2020.

"Semua paket ini, Pak Menko berharap dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan. Itu semuanya bertujuan untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang ini sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata Sri Mulyani ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Sementara pada kebijakan non fiskal, dia bilang, pemerintah akan mengurangi peraturan barang larangan atau pembatasan (lartas) untuk mendorong kinerja ekspor dan impor. Dengan begitu, pemerintah berharap kebutuhan impor bahan baku bagi industri dalam negeri dapat mudah dilakukan.

"Lebih dari 749 HS CODE yang latasnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50%. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," tutur perempuan yang karib disapa Ani tersebut.

Baca juga : Asosiasi: Wabah Korona Tingkatkan Kesadaran Berasuransi

"Nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di kementerian seperti perdagangan, BPOM nanti akan disederhanakan," sambungnya.

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal teknis terkait kebijakan yang bersifat sementara itu tengah dimatangkan oleh pemerintah.

Kebijakan fiskal dan non fiskal itu disebutnya akan dapat memberi daya pada sektor industri manufaktur yang terdampak virus korona.

"Sektornya manufaktur. Jadi teknisnya memang sedang disiapkan, nanti dirapatkan lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, payung hukum yang akan dipakai untuk dijadikan alas kebijakan itu ialah berbentuk Peraturan Menteri terkait. Dengan begitu, nantinya akan ada 4 Peraturan Menteri baru untuk dijadikan dasar hukum.

Baca juga : Diguncang Korona, BI: Dana Asing Belum Hengkang

"Ini temporary, tindakan agar memperkuat daya beli mendorong suplai side disamping itu demand side. Jadi begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa," jelas Airlangga.

Senada, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sektor yang diutamakan dalam stimulus ke-2 kali ini ialah untuk mendorong perindustrian dalam negeri.

Tekanan yang besar di sektor industri akibat kondisi global dan virus korona, dia bilang, perlu intervensi pemerintah yang dapat meringankan.

"Jadi ini sekarang kita sedang rumuskan secara prinsip, beberapa garis besarnya kita sudah sepakati tadi dalam rapat. Nanti secara detail lagi akan di selesaikan dalam tingkat teknis. Insya Allah dalam 2 hari kedepan ini bisa diputuskan oleh pemerintah paket ekonomi yang baru ini. Keputusannya nanti dalam rapat terbatas," pungkas Agus. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya