Antisipasi Covid-19, BI Keluarkan 5 Kebijakan Penguatan Rupiah

 Putra Ananda
02/3/2020 16:28
Antisipasi Covid-19, BI Keluarkan 5 Kebijakan Penguatan Rupiah
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

MEWABAHNYA Covid-19 di sejumlah negara telah menimbulkan ketidakpastian terhadap pasar keuangan global. Banyak investor global yang mengalihkan penempatan dananya dari pasar keuangan ke aset yang dianggap lebih aman yaitu emas maupun Dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini tentu berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) pada Senin (2/3) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) mengeluarkan 5 langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya Dollar AS. Kelima langkah kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjuyo.

"BI dalam hal ini terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas lain untuk melakukan stabilisasi ekonomi, pasar keuangan, nilai tukar rupiah, dan langkah-langkah strategis atasi dampak Covid-19," tutur Perry saat menggelar press confrence terkait langkah-langkah strategis BI mengatasi ketidakpastian pasar keuangan global di Kantor BI, Jakarta, Senin (2/3).

Langkah kebijakan pertama, BI akan meningkatkan intervensi strategis di pasar domestic non deliverable forward (DNDF), pasar spot, serta pasar Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini dilakukan untuk meminimalkan resiko fluktuasi negatif harga Rupiah.

"Intervensi dilakukan agar pasar yakin bahwa BI selalu manjaga pasar agar tetap stabil," lanjut Perry.

Kedua, BI juga akan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional dan syariah. Dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM mata uang asing ini dipercaya akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan hingga US$3,2 miliar.

"Kita harapkan, ini semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus akan mengurangi tekanan pasar di valas," tuturnya.

Ketiga, BI juga akan menurunkan GMW rupiah sbesar 50 basis poin (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor impor. Dengan penurunan GWM rupiah ini, diharapkan dapat memberikan stimulus kepada kegiatan ekspor impor karena adanya pembiayaan yang lebih murah. 

Baca juga: Selamatkan Ekonomi dari Korona dengan Triple Intervensi

Perry menuturkan dalam pelaksanaanya nanti BI akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan mulai 1 April 2020 dan akan berlaku selama 9 bulan ke depan sebelum nantinya akan dilakukan evaluasi.

"Setelah Covid-19 memang kegiatan ekspor impor mengalami kesulitan. Importir yang biasa mengambil dari Tiongkok harus pindah ke negara lain sehingga menambah biaya produksi. Dengan kebijakan ini diharapkan bank-bank pembiayaan kegiatan ekspor impor mampu mengkompensasi kegiatan ekpsortir importir terhadap biaya kenaikan tadi," ungkapnya.

Keempat, BI akan memperluas jenis transaksi underlying bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka memberikan perlindungan nilai atas kepemilikan rupiah. Para investor asing yang ingin menjual SBN dalam rekening rupiah dapat digunakan kembali dalam transaksi underlying pembelian DNDF.

"Kelima BI tegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia," tutur Perry. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya