Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan dibuatnya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja sesuai dengan rambu-rambu konstitusi yang berlaku. Tujuan dari produk hukum itu juga untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia.
"Tentu ini sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas," tutur Airlangga saat berbicara pada acara CNBC Indonesia Outlook 2020, di Jakarta, Rabu (26/02).
RUU Cipta Kerja, lanjutnya, berfungsi untuk menciptakan lapangan kerja dan merata bagi masyarakat Indonesia. Itu diimplementasikan melalui aturan-aturan yang memudahkan dan proteksi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi dan kesejahteraan pekerja.
Airlangga menambahkan, asas yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ialah pemerataan hak, kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia.
"Untuk itu Presiden mendorong melalui dua track, yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja," terang Airlangga.
Sedangkan pada kepastian hukum, diciptakan iklim usaha yang kondusif melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi peraturan perundangan. Sedangkan pada kemudahan berusaha, pemerintah menganut asas kemudahan berusaha.
"Dengan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian, yang pada gilirannya mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," ujar Airlangga.
Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha, kemudian mengenai pengadaan lahan ada 19 pasal, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional 16 pasal, penguatan UMKM dan koperasi ada 15 Pasal serta kemudahan berusaha dengan 11 pasal.
Sedangkan ketenagakerjaan terdapat 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengenaan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.
"Sehingga porsi substansi terkait perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM/koperasi sekitar 86,5%," pungkas Airlangga. (E-3)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved