Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi melakukan sosialisasi manfaat tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yaitu tentang kenaikan manfaat tanpa menaikan iuran.
Acara yang digelar di Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (26/2), dihadiri 30 perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi dengan menyertakan dua perwakilan baik dari setiap Human Resource Development (HRD) cabang maupun pusat dari setiap perusahaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan,"Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) antara lain beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta, biaya transportasi kerja untuk transportasi darat sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, transportasi laut sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta dan transportasi udara sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp10 juta.”
"Saat ini, BPJAMSOSTEK juga memiliki layanan homecare yang diberikan paling lama 1 tahun maksimal biaya Rp20 juta. Kemudian santunan sementara tidak bekerja (STMB) penggantian upahnya 100% selama 12 bulan pertama. Selanjutnya 50% hingga sembuh, Sebelumnya 100% untuk 6 bulan pertama," jelas Suhedi.
Adapun kenaikan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yaitu tambahan biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumya hanya Rp3 juta, santunan berkala cacat total tetap atau meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta.
"Penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta sebelumnya Rp3 juta. Sementara untuk santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta," papar Suhedi.
Suhedi mengatakan bahwa untuk dapat mendapatkan manfaat optimal, maka pelaporan data kepesertaan yang sebenarnya mutlak harus dilakukan pihak pemberi kerja khususnya. Dalam hal ini, upah Karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait upah yang dilaporkan adalah upah tetap plus tunjangan baik untuk karyawan ataupun Keluarganya.
Senada dengan hal tersebut, pelaporan NIK (Nomor Induk Kependudukan) valid merupakan syarat mutlak agar seluruh peserta dapat menikmati pelayanan yang optimal atas program – program BPJAMSOSTEK. (RO/OL-09)
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Belva menyatakan dalam proses pemilihan mitra pelatihan kartu prakerja tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan
Saat ini ada ”kesempatan emas” pekerja untuk memiliki hunian baik rumah atau apartemen melalui MLT BPJS Ketenagagakerjaan.
Inovasi seperti digitalisasi layanan dan peningkatan sistem teknologi informasi akan mempermudah pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved