Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Sosialisasikan PP No 82 Tahun 2019

Mediaindonesia.com
26/2/2020 19:05
BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Sosialisasikan PP No 82 Tahun 2019
Sosialisasi manfaat tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 di Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (26/2).(Istimewa)

BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi melakukan sosialisasi manfaat tambahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yaitu tentang kenaikan manfaat tanpa menaikan iuran.

Acara yang digelar di Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (26/2), dihadiri 30 perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi dengan menyertakan dua perwakilan baik dari setiap Human Resource Development (HRD) cabang maupun pusat dari setiap perusahaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan,"Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) antara lain beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta, biaya transportasi kerja untuk transportasi darat sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, transportasi laut sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta dan transportasi udara sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp10 juta.”

"Saat ini, BPJAMSOSTEK juga memiliki layanan homecare yang diberikan paling lama 1 tahun maksimal biaya Rp20 juta. Kemudian santunan sementara tidak bekerja (STMB) penggantian upahnya 100% selama 12 bulan pertama. Selanjutnya 50% hingga sembuh, Sebelumnya 100% untuk 6 bulan pertama," jelas Suhedi.

Adapun kenaikan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yaitu tambahan biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumya hanya Rp3 juta, santunan berkala cacat total tetap atau meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta.

"Penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta sebelumnya Rp3 juta. Sementara untuk santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta," papar Suhedi.

Suhedi mengatakan bahwa untuk dapat mendapatkan manfaat optimal, maka pelaporan data kepesertaan yang sebenarnya mutlak harus dilakukan pihak pemberi kerja khususnya. Dalam hal ini, upah Karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait upah yang dilaporkan adalah upah tetap plus tunjangan baik untuk karyawan ataupun Keluarganya.

Senada dengan hal tersebut, pelaporan NIK (Nomor Induk Kependudukan) valid merupakan syarat mutlak agar seluruh peserta dapat menikmati pelayanan yang optimal atas program – program BPJAMSOSTEK. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya