Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

OJK Minta Nara Hotel Internasional Ulangi Proses Penawaran

Despian Nurhidayat
25/2/2020 18:06
OJK Minta Nara Hotel Internasional Ulangi Proses Penawaran
Aktifitas di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo. Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta Pusat .(MI/RAMDANI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melalui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

Hal ini dikarenakan OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Dokumen itu diumumkan pada saat PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020 silam.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Selasa (25/2).

Lebih lanjut, dalam melakukan Penawaran Umum ulang nantinya, OJK menekankan bahwa informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum yang diulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum pada 3 dan 4 Februari 2020 lalu.

"Terkecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK," lanjutnya.

OJK menambahkan apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat memengaruhi keputusan para investor, informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum.

"Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," pungkas Anto. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya