Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEJUMLAH seller online di Batam mengaku mengeluh sejak berlakunya PMK 199/PMK.04/2019 pada 30 Januari 2020 lalu. Pasalnya, mereka merasakan beban pungutan yang meningkat sehingga mengakibatkan menurunnya omzet.
Keluhan ini disampaikan karena turunnya pendapatan dari bisnis online yang selama ini mereka terima. Sebagaimana diketahui dalam aturan baru itu, nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya US$75 turun menjadi US$3 per kiriman.
Hal ini membuat barang asal luar negeri yang dikirim dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya wajib membayar bea masuk dan PPN untuk setiap barang yang nilainya di atas US$3 per kiriman. Padahal, sebelumnya hal ini tidak terjadi disebabkan ada pembebasan.
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung aturan terbaru terkait barang kiriman, yaitu PMK 199/PMK.04/2019.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, kebijakan baru ini untuk kepentingan nasional, bukan orang per orang ataupun kelompok. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mendengar masukan dari dunia usaha mengenai semakin meningkatnya impor barang kiriman yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama IKM.
"Kebijakan baru ini diha-rapkan dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan, antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman yang masih banyak beredar di pasaran," ungkap Benny Soetrisno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sabtu (22/2).
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono, mengatakan bahwa PMK 199/2019 tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
Kadin mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menerapkan aturan ini karena telah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di Batam.
Kadin Indonesia juga meng-apresiasi Bea Cukai dalam menyiapkan sistem dan prosedur yang memberikan kemudahan cara pembayaran kepada Pos/PJT dan jaminan transparansi pembayaran melalui sistem tracking. (Des/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved