Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEBISNIS via daring keluhkan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabean, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kirim, pada 30 Januari 2020 lalu. Pasalnya, mereka merasakan beban pungutan yang meningkat sehingga mengakibatkan menurunnya omset.
Keluhan ini pun disampaikan karena turunnya pendapatan dari bisnis online yang selama ini mereka terima. Sebagaimana diketahui dalam aturan baru tersebut, nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya 75 dolar AS turun menjadi 3 dolar AS per kiriman.
Hal ini pun otomatis membuat barang asal luar negeri yang dikirim dari Batam ke wilayah indonesia lainnya wajib membayar bea masuk dan PPN untuk setiap barang yang nilainya di atas 3 dolar AS. Padahal sebelumnya hal ini tidak terjadi dikarenakan ada pembebasan.
Sementara itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) memiliki argumentasi lain untuk aturan baru tersebut. Mereka justru lebih condong mendukung aturan terbaru terkait barang kiriman yaitu PMK 199/PMK.04/2019.
"Justru kebijakan baru ini untuk kepentingan nasional bukan orang per orang maupun kelompok dan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mendengar masukan dari dunia usaha mengenai semakin meningkatnya impor barang kiriman yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional terutama IKM. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan, antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman yang masih banyak beredar di pasaran,” ungkap Benny Soetrisno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (22/2).
Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa dengan status Batam sebagai Kawasan Bebas maka seluruh barang dari luar negeri yang masuk ke Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun apabila barang dari luar negeri tersebut dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
"Semua hal ini dilakukan guna mendorong lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan meningkatkan investasi serta memperluas lapangan kerja di Batam," lanjutnya.
Sedangkan untuk barang pindahan (personal effect), barang retur, dan barang transit yang berasal dari wilayah Indonesia lainnya dengan tujuan wilayah Indonesia lainnya melalui Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor sebagaimana telah berjalan selama ini. Begitu pula untuk menjamin keberlangsungan industri di Batam, maka barang produksi Batam yang dikeluarkan ke wilayah Indonesia lainnya tidak dikenakan bea masuk dan PPh, namun hanya dikenakan PPN dalam negeri.
Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin Indonesia, Tutum Rahanta menambahkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, namun pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri.
"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk luar negeri," ujar Tutum.
Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, maka untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen, pemerintah menetapkan tarif normal yaitu bea masuk sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%. Penetapan tarif normal ini demi melindungi industri dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono mengatakan bahwa PMK 199/2019 tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya, namun mengatur ketentuan pembebasan dan tarif atas pengeluaran barang kiriman eks luar negeri dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
”Sebenarnya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya telah diatur lama dan tidak ada yang berubah dengan PMK 199/2019 ini.” pungkas Herman.
Kadin Indonesia mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menerapkan aturan ini karena telah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Batam, serta upaya yang telah dilakukan Bea Cukai dalam menyiapkan sistem dan prosedur yang memberikan kemudahan cara pembayaran kepada Pos/PJT dan jaminan transparansi pembayaran melalui sistem tracking. Tidak hanya itu, apresiasi juga diberikan atas kesiapan Kantor Pusat Bea Cukai dalam memberikan asistensi di daerah Batam untuk mendukung masa transisi. (Des)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
kehadiran marketplace (lokapasar) membuka peluang luas bagi pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,
Bingung pilih nama domain toko online? Temukan tips & trik jitu memilih nama domain yang menarik, mudah diingat, dan SEO-friendly. Klik sekarang!
Panduan lengkap membuat toko online dengan WooCommerce! Mudah, cepat, dan efektif. Raih omzet tinggi dengan tips terbaik ini. Mulai sekarang!
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
Panduan lengkap membuat toko online dengan Shopify. Pelajari langkah mudah, tips sukses, dan raih penjualan pertamamu sekarang! Mulai bisnis online-mu hari ini.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Dengan Integrated Foreign Exchange Feature QLola by BRI, Anda bisa mendapatkan cara cerdas untuk menangani transaksi mata uang asing langsung melalui platform digital.
Memilih software bisnis bukan lagi sekadar keputusan operasional, melainkan keputusan strategis yang dapat menentukan arah pertumbuhan jangka panjang bisnis Anda
OLAHRAGA padel saat ini begitu viral dengan banyak kalangan yang memainkan olahraga ini. Mulai dari kalangan figur publik hingga warga umum, padel menjadi kecintaan baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved