Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Nomor 40 Tahun 2014 merupakan payung hukum bagi agen asuransi. Akan tetapi, UU tersebut masih belum memadai dalam akomodasi kepentingan agen. Demikian disampaikan Baidi Montana yang baru saja terpilih kembali menjadi Ketua Umum Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI).
Bahkan ada peraturan dari regulator yang sangat tidak berpihak pada operasional bisnis keagenan. Peraturan OJK No. 69/POJK 05/2016 yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.
"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi," kata Baidi dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga:Lagi, BI Turunkan Suku Bunga Acuan
Ia menambahkan, pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk memback-up. Jika back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi," imbuhnya.
Baidi juga berharap ada penjelasan resmi dari regulator mulai dari DPR, OJK, dan instansi terkait, tentang bahaya dari seorang agen tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi atau mengageni lebih dari satu perusahan asuransi.
"Sebagai contoh. Perusahaan biro travel menjual tiket dari berbagai perusahaan penerbangan, tidak ada masalah, seharusnya agen asuransi pun mendapatkan perlakuan yang sama," tukas dia.
Sebagai informasi, A3UI merupakan wadah Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia yang bertujuan menghimpun semua agen asuransi umum seluruh Indonesia dan sudah berdiri sejak dua tahun yang lalu.
“Setelah pengukuhan pengurus secara resmi pada 20 Februari ini, A3UI diharapkan mampu menghimpun para anggotanya serta mengadvokasi permasalahan dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakan etika profesi agen," tegasnya.
Diharapkan A3UI juga dapat mengorganisasi para anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasuransian di Indonesia. (RO/A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved