Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH menyisir ulang pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan kontroversi. Pembahasan ulang klaster ketenaga-kerjaan dalam RUU itu kali ini dilakukan lebih detail.
Hal itu diutarakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, kemarin. "Khusus sektor tenaga kerja, dalam beberapa hari ini ada pembahasan yang lebih detail di tim koordinasi supaya tidak menimbulkan persepsi yang salah," ujarnya.
Sebagai pengusul RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin memastikan pasal-pasal yang mengatur ketenagakerjaan bisa memberikan keuntungan bagi pengusaha ataupun pekerja. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi akan meningkat.
Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja ialah penghapusan Pasal 59 yang ada dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai tata cara perjanjian kerja waktu tertentu antara pengusaha dan pekerja. Dengan penghapusan itu, pemerintah dinilai memberikan lampu hijau kepada pengusaha untuk memberlakukan sistem outsourcing atau kontrak tanpa batas.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penghapusan Pasal 59 UU No 13/2003 di Omnibus Law Cipta Kerja amat merugikan pekerja sebab pengusaha tidak lagi berkewajiban membayar pesangon kepada pekerja yang dipekerjakannya secara sistem kontrak. Kerja kontrak pun bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan.
Pasal kontroversial lainnya ialah presiden dapat mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Namun, Susiwijono memastikan tidak akan ada ketentuan itu. "Kita tetap mengikuti hierarki perundang-undangan."
Hal yang sama ditegaskan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD secara terpisah. "Itu hanya salah ketik sebenarnya. Kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan, yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP, itu hanya bisa mengatur UU secara lebih lanjut."
Mahfud mengatakan kesalahan tersebut tidak akan bermasalah lantaran masih dalam bentuk rancangan. Perbaikan akan dilakukan seiring dengan pembahasan di parlemen.
DPR maklum
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memperbaiki kesalahan ketik dalam draf Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa UU bisa diubah melalui PP. Dia memaklumi bila terjadi kesalahan pengetikan mengingat draf tak sedikit dan dikerjakan dalam waktu sempit. "Nanti kami kasih kesempatan memperbaiki, atau nanti kita perbaiki di sini (DPR) sebelum kita bahas lebih lanjut," ujarnya.
MI/ROMMY PUJIANTO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, pemerintah akan menyosialisasikan RUU omnibus law ke berbagai daerah setelah mendapatkan jadwal pembahasan bersama DPR. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sosialisasi dan pembahasan di parlemen harus berjalan paralel sehingga efektif dan efisien.
Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk mengatasi kendala yang selama ini menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo yakin UU itu akan menarik investor sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru.
Namun, tandas Yustinus, penyusun-an UU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Pembahasan pun harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk pekerja agar tidak menjadi bom waktu bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang. (Pra/Rif/Zuq/Faw/X-8)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved