BTN Targetkan Raup Izin Prinsip KPR Rp3 Triliun di IPEX 2020

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/2/2020 20:28
BTN Targetkan Raup Izin Prinsip KPR Rp3 Triliun di IPEX 2020
Pengunjung melihat maket hunian di ajang Properti Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/2).(MI/ADAM DWI)


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. menargetkan dapat meraup izin Prinsip KPR baik subsidi maupun nonsubsidi sebesar Rp3 triliun di ajang Indonesia Property Expo (IPEX) yang berlangsung pada 15 Februari-23 Februari 2020.

"Tahun ini adalah tahun yang tepat untuk membeli properti karena banyak faktor yang membuat investasi pada properti ini menarik pada saat era suku bunga murah berlangsung," kata Direktur Utama Bank BTN, Pahala N. Mansury melalui keterangan resmi, Sabtu (15/2).

Ditambah lagi, kata Pahala, uang muka KPR makin terjangkau setelah aturan relaksasi Loan To Value (LTV) mulai berlaku Desember 2019. Selain itu variasi hunian yang strategis di wilayah Jabodetabek semakin banyak karena sarana dan prasarana transportasi yang sudah jadi seperti LRT dan MRT.

Pahala mengakui 2019 merupakan tahun yang tidak mudah bagi sektor properti, karena penjualan properti mengalami penurunan. Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI), Penjualan Properti Residensial Triwulan IV 2019 turun 16,33% (q to q) secara triwulanan dibandingkan triwulan III 2019 yang masih tumbuh 16,18%.

Penurunan penjualan perumahan pun terjadi secara merata baik rumah tipe kecil, menengah ataupun besar.

Di 2020, sektor properti akan menghapi banyak tantangan karena ancaman resesi akibat geopolitik dan mewabahnya virus korona di Tiongkok. Meski begitu, Pahala optimistis sektor properti dapat bertahan di tengah kondisi itu.

Hal itu dikarenakan pemerintah dan BI memberi dukungan kepada sektor properti melalui peningkatan batasan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dan rumah atau bangunan korban bencama alam.

Selain itu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1% dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) juga menjadi pemantik optimisme perseroan.

BI juga mendukung sektor properti lewat kebijakan moneternya, antara lain relaksasi LTV dan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dan penurunan suku bunga acuan atau BI Rate. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya