Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KUASA hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan menyatakan kliennya tidak memiliki utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terutama untuk surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).
Pasalnya, MTN sudah di lunasi pada 2016 yang telah tercatat dalam laporan keuangan audited PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang dikeluarkan pada Juni 2018, kolom aset tertera Surat Hutang Jangka Menengah (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.
“MTN sudah dilunasi pada 2016. Hal ini menunjukan tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya dan tidak ada yang gagal bayar dan dirugikan,” tegas Bob di Jakarta.
Sebagai informasi, MTN milik Hanson diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas. MTN ini memiliki jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018.
Nilai warkat MTN tersebut adalah Rp 20 miliar dan total bernilai Rp 680 miliar. Baik Royal Bahana maupun Pelita Indo mendapatkan jatah penjualan yang setara yakni masing-masing Rp 340 miliar. Keduanya pun menjual MTN Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai Rp 680 miliar pada 23 Desember 2015.
Hanson telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. Pelunasan ini dipercepat dari rencana sebelumnya yakni 3 tahun.
“Jadi tidak ada Yang namanya gagal bayar dan tidak ada yang pernah dirugikan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham Hanson. Menurutnya erugian investasi Jiwasraya di saham sebenarnya tidak terkait dengan kliennya karena pembelian terjadi melalui mekanisme pasar modal
Tunggu Hasil Pemeriksaan
Menanggapi keterangan Hanson, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan data keuangan Jiwasraya.
“Tunggu hasil pemeriksaan saja,” ujarnya. Pihaknya tidak mengetahui transaksi pasca 2016. Bisa saja kewajibannya sudah selesai atau malah bertambah.
“Kalo BPK, tahunya kan hanya kondisi saat memeriksa,” tandasnya. (RO/Mir/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved