Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis

M Ilham Ramadhan
22/1/2020 13:50
Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANT/Hafidz Mubarak )
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan pembentukkan Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam waktu dekat. Pembentukkan LPP sendiri sebetulnya telah diatur dalam UU 40/2014 tentang Peransuransian.

"Kami saat ini sedang menyusun tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan kepada lemabag asuransi namun bisa untuk mencegah kemungkinan potensi moral hazard," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/1).

LPP akan menjalankan fungsi seperti yang dijalankan menjadikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

"Kita akan belajar sangat banyak dari LPS. LPS untuk perbankan dan LPP untuk peransuransian. Jadi tim kami di kemenkeu masih dalam proses menggodok untuk mengumpulkan di dalam rangka untuk bisa menjalankan amanat UU itu," terang Ani.

Berdasarkan penelusuran, pembentukkan LPP tercantum dalam pasal 53 dan 54 dari UU 40/2014 tentang Peransuransian. Pada pasal 53 ayat 4, pembentukkan LPP seharusnya dilakukan tiga tahun setelah UU diundangkan pada 2014 lalu. Dengan demikian seharusnya LPP  sudah terbentuk pada  2017 lalu. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya