Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
"Kami saat ini sedang menyusun tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan kepada lemabag asuransi namun bisa untuk mencegah kemungkinan potensi moral hazard," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/1).
LPP akan menjalankan fungsi seperti yang dijalankan menjadikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita akan belajar sangat banyak dari LPS. LPS untuk perbankan dan LPP untuk peransuransian. Jadi tim kami di kemenkeu masih dalam proses menggodok untuk mengumpulkan di dalam rangka untuk bisa menjalankan amanat UU itu," terang Ani.
Berdasarkan penelusuran, pembentukkan LPP tercantum dalam pasal 53 dan 54 dari UU 40/2014 tentang Peransuransian. Pada pasal 53 ayat 4, pembentukkan LPP seharusnya dilakukan tiga tahun setelah UU diundangkan pada 2014 lalu. Dengan demikian seharusnya LPP sudah terbentuk pada 2017 lalu. (E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved