Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ombudsman RI Sebut Tata Kelola Urusan Minerba Perlu Dibenahi

Despian Nurhidayat
16/1/2020 12:30
Ombudsman RI Sebut Tata Kelola Urusan Minerba Perlu Dibenahi
Foto udara aktivitas penambangan pasir di kawasan Mangin, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat(ANTARA/Adeng Bustomi)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara (Minerba) memerlukan pembenahan. Pasalnya, sepanjang 2019, terdapat 97 laporan terkait pertambangan dan SDA yang didominasi tata kelola perizinan pertambangan.

Anggota ORI bidang SDM dan SDA Laode Ida mengatakan, selama lebih sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, permasalahan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

"Permasalahan tumpang tindih IUP dan birokrasi pelayanan perizinan yang rumit serta berbelit-belit menjadi momok bagi investasi pertambangan di Indonesia," ungkap Laode dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/1).

Baca juga: SKK Migas Luncurkan Perizinan Satu Pintu

Laode menambahkan permasalahan pertambangan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahap perizinan tetapi juga pada tahap pelaksanaannya.

Menurutnya, pemerintah sangat lemah dalam pengawasan pemilik IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Pemerintah, saat ini, masih disibukan dengan permasalahan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan pemilik izin maupun para penambang ilegal," lanjutnya.

Salah satu contoh kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.

Laporan ini jadi yang kedua kalinya dilayangkan sejak pekan lalu, Jumat (10/1) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam.

Dalam laporan kali ini, Jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.

Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigasinya ditemukan ada dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.

"PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha di wilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan diwilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," ujar Aslan.

Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, padahal

Perusahaan ini diketahui hanya memiliki izin penambangan batu saja.

"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Aslan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya