Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara (Minerba) memerlukan pembenahan. Pasalnya, sepanjang 2019, terdapat 97 laporan terkait pertambangan dan SDA yang didominasi tata kelola perizinan pertambangan.
Anggota ORI bidang SDM dan SDA Laode Ida mengatakan, selama lebih sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, permasalahan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
"Permasalahan tumpang tindih IUP dan birokrasi pelayanan perizinan yang rumit serta berbelit-belit menjadi momok bagi investasi pertambangan di Indonesia," ungkap Laode dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/1).
Baca juga: SKK Migas Luncurkan Perizinan Satu Pintu
Laode menambahkan permasalahan pertambangan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahap perizinan tetapi juga pada tahap pelaksanaannya.
Menurutnya, pemerintah sangat lemah dalam pengawasan pemilik IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Pemerintah, saat ini, masih disibukan dengan permasalahan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan pemilik izin maupun para penambang ilegal," lanjutnya.
Salah satu contoh kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan ini jadi yang kedua kalinya dilayangkan sejak pekan lalu, Jumat (10/1) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam.
Dalam laporan kali ini, Jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.
Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigasinya ditemukan ada dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.
"PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha di wilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan diwilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," ujar Aslan.
Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, padahal
Perusahaan ini diketahui hanya memiliki izin penambangan batu saja.
"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Aslan. (OL-2)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Mineral besi atau hematit (Fe2O3) terdeteksi ada di lintang tinggi di Bulan.
Perusahaan Gochin dari Tiongkok telah menjalin kontrak dengan Kementerian Pertambangan dan Perminyakan Afghanistan sebesar USD 10 miliar untuk mengelola litium Afganistan
BADAN Energi Internasional (IEA) mengungkapkan bahwa pasar mineral yang sangat penting untuk transisi energi bersih melonjak menjadi US$320 miliar pada tahun lalu.
PEMERINTAHAN Trump mengusulkan kepada Ukraina agar Amerika Serikat (AS) diberikan 50% kepemilikan atas mineral langka di negara itu.
Ukraina dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan penting terkait pengembangan bersama sumber daya mineral Ukraina, termasuk minyak dan gas.
UKRAINA dikabarkan telah menyepakati kerangka kerja perjanjian tentang sumber daya mineral dengan Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved