Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menyebut tata kelola penyelenggaraan urusan pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara (Minerba) memerlukan pembenahan. Pasalnya, sepanjang 2019, terdapat 97 laporan terkait pertambangan dan SDA yang didominasi tata kelola perizinan pertambangan.
Anggota ORI bidang SDM dan SDA Laode Ida mengatakan, selama lebih sepuluh tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, permasalahan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
"Permasalahan tumpang tindih IUP dan birokrasi pelayanan perizinan yang rumit serta berbelit-belit menjadi momok bagi investasi pertambangan di Indonesia," ungkap Laode dilansir dari keterangan resmi, Kamis (16/1).
Baca juga: SKK Migas Luncurkan Perizinan Satu Pintu
Laode menambahkan permasalahan pertambangan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahap perizinan tetapi juga pada tahap pelaksanaannya.
Menurutnya, pemerintah sangat lemah dalam pengawasan pemilik IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Pemerintah, saat ini, masih disibukan dengan permasalahan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan pemilik izin maupun para penambang ilegal," lanjutnya.
Salah satu contoh kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, sejumlah aktivis yang tergabung dalam jaringan Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan Illegal Mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra.
Laporan ini jadi yang kedua kalinya dilayangkan sejak pekan lalu, Jumat (10/1) setelah sebelumnya jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 silam.
Dalam laporan kali ini, Jaringan AHLI mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining kedua perusahaan tersebut.
Koordinator Jaringan AHLI Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigasinya ditemukan ada dugaan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) yang dilakukan oleh PT WIL.
"PT WIL memiliki IPKH seluas 40,04 ha di wilayah Tanjung Ladongi, Kecamatan Wolo, namun fakta di lapangan perusahaan ini terindikasi melakukan penambangan diwilayah Tanjung Baja dan Tanjung Karara," ujar Aslan.
Sementara PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, padahal
Perusahaan ini diketahui hanya memiliki izin penambangan batu saja.
"Kami minta kepada Polri dan KPK segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Aslan. (OL-2)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
PT PAM Mineral (NICL), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, berhasil mencatatkan penjualan sebesar Rp543,91 miliar per Maret 2025.
Berbeda dengan cat tembok dekoratif pada umumnya yang terbuat dari bahan sintetis atau akrilik (organik), cat berbahandasar mineral punya sejumlah keunggulan.
Situasi ini menegaskan pentingnya ketahanan ekonomi dalam negeri, termasuk melalui penguatan program hilirisasi bahan mineral mentah.
Jadi, siapa yang membutuhkan lebih banyak zat besi dan kapan waktu terbaik untuk mengonsumsi suplemen zat besi? Berikut manfaat, risiko, dan cara mengonsumsi pil zat besi dengan benar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved