Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kado Spesial Dari Presiden Jokowi Untuk Pekerja Indonesia

Mediaindonesia.com
14/1/2020 14:15
Kado Spesial Dari Presiden Jokowi Untuk Pekerja Indonesia
Menaker Ida Fauziah (baju hitam) dan Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (ketiga dari kiri) pada acara sosialisasi program BP Jamsostek.(Istimewa)

MO(MEN pergantian tahun selalu disambut dengan suka cita oleh hampir semua orang. Namun perayaan tahun ini terasa lebih spesial, karena Presiden Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BP Jamasostek.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

PP No 82 Tahun 2019 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Tentunya manfaat – manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan,” kata Menaker di Jakarta, Selasa (14/1).

“Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia," tutur Ida Fauziah.

Manfaat JKK kian membaik

Program JKK yang diselenggarakan BP Jamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja.

Selain itu, santunan kematian peserta BP Jamsostek sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat JKK semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Kini, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru, sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Ida.

Beasiswa

Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam PP No 82 Tahun 2019. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BP Jamsostek tersebut mencapai 1.350%.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

 "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terang Agus Susanto di Jakarta. Selasa (14/1).

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut.  Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

 Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

 Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. "Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tambah Agus. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya